Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perlawanan Kubu Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Vs Polda Jabar

Kubu Pegi Setiawan mulai melakukan perlawanan via jalur hukum, di antaranya mengajukan penangguhan penahanan hingga siapkan puluhan pengacara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perlawanan Kubu Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Vs Polda Jabar
Tribunnews
Polisi akhirnya memperlihatkan sosok Pegi alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Kubu Pegi Setiawan mulai melakukan perlawanan via jalur hukum, di antaranya mengajukan penangguhan penahanan hingga siapkan puluhan pengacara untuk kawal kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam mulai melakukan perlawanan.

Perlawanan ini via jalur hukum, seperti permohonan penangguhan penahanan bagi Pegi Setiawan.

Puluhan pengacara juga siap membela Pegi Setiawan saat di meja hijau.

Berikut perlanana kubu Pegi Setiawan yang digencarkan para tim kuasa hukum dan keluarganya:

Penangguhan Penahanan bagi Pegi Setiawan

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.

Bahkan Muchtar Efendi, satu dari antara tim kuasa hukum mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Muchtar Efendi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi alias Perong.

Rekomendasi Untuk Anda

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya dilansir dari Tribun Jabar.

Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.

Baca juga: Satria Robi Saputra Terseret Kasus Vina, Profesinya Terungkap, Kades Termuda di Kabupaten Cirebon

Meski demikian, Muchtar Efendi menyebut telah menemui penyidik yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ujar Muchtar Efendi.

 64 Pengacara Siap Dampingi Pegi

Selain itu, Muchtar juga mengungkap soal adanya perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.

"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan yang lumayan besar dari penasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami," ujar Muchtar.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas