Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah di Bekasi Dibunuh Tetangga, Polisi Periksa Satu Warga yang Masuk Rumah Pelaku

Pelaku sempat merudapaksa korban di rumahnya sebelum terjadi pembunuhan. Korban dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku pada Jumat (31/5/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bocah di Bekasi Dibunuh Tetangga, Polisi Periksa Satu Warga yang Masuk Rumah Pelaku
(TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)
Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 

Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, seekor anjing pelacak (K9) yang dikerahkan aparat kepolisian ialah berjenis Malinois Belgia dengan nama Miko.

Anjing berusia satu tahun enam bulan memiliki warna perpaduan cokelat dan hitam.

Baca juga: Dugaan Praktik Perdukunan dalam Pembunuhan Bocah di Bekasi, Ditemukan Sesajen di Rumah Pelaku

Anjing milik Ditsamapta Polda Metro Jaya itu diterjunkan ke lokasi untuk memastikan ada tidaknya korban lain selain GH yang ada di rumah tersangka pelaku.

Tim K9 tiba di lokasi kejadian sekira pukul 13.42 WIB dan langsung memasuki rumah pelaku, yang merupakan tempat pembunuhan.

Terlihat anjing tersebut mengendus sejumlah lokasi yang dicurigai adanya korban-korban lainnya.

Selain itu anjing tersebut juga menyusuri lokasi yang merupakan tempat korban dibunuh.

Pertama anjing pelacak tersebut masuk ke kamar yang merupakan tempat eksekusi korban oleh tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Penyisiran ke kamar tersebut dilakukan karena merupakan lokasi korban tidur bersama tersangka.

Terakhir, anjing pelacak itu menyisiri lubang yang berada di luar rumah tersangka, yang menjadi lokasi pembuangan korban oleh tersangka.

Baca juga: Modus Pelaku Pembunuhan di Bekasi Ajak Bocak ke Rumahnya, Korban Dicabuli dan Disekap

Rudapaksa Korban

Diberitakan sebelumnya bahwa sebelum menghabisi nyawa bocah perempuan berinisial GH (9), ternyata DD, kakek berusia 61 tahun itu, lebih dulu memperkosa korban yang merupakan tetangganya.

Dugaan pemerkosaan terhadap GH sebelum dihabisi nyawanya oleh tersangka DD itu diperkuat dengan hasil autopsi.

Oleh karenanya, DD (61) yang merupakan warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi itu dijerat pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pasal pertama yang menjerat tersanga DD (61) yaitu terkait pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Kemudian pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas