Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ini Bisa Bantu Penegak Hukum dalam Memecahkan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan, kesaksian Suroto ini bahkan bisa membebaskan Pegi, bahkan 8 terpidana yang sudah divonis.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sosok Ini Bisa Bantu Penegak Hukum dalam Memecahkan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Instagram
Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu ini kembali viral setelah diluncurkannya film layar lebar. 

Suroto lalu menghubungi Polsek Talun untuk mengabarkan peristiwa itu.

Tak lama, dua anggota polisi datang ke TKP.

Diakui Suroto, saat evakuasi, dirinya hanya dibantu dua anggota polisi itu saja.

"Ngangkat korban laki bertiga aja, korban perempuan tiga aja, saya dengan anggota kepolisian dua orang," ungkapnya.

Sosok 2 Polisi

Suroto kemudian mengungkap sosok dua polisi yang membantunya itu.

Diungkap Suroto, saat itu dua anggota polisi yang datang ke TKP merupakan petugas piket.

"Pak Suja, Pak H Suparti," ungkap Suroto.

Berita Rekomendasi

Suroto juga mengatakan kalau anggota polisi itu kini sudah pensiun.

Namun ia tak menjelaskan apakah salah satu tau keduanya.

Dirinya memastikan kalau keduanya merupakan anggota Polsek Talun yang malam itu sedang piket.

Baca juga: 7 Kesaksian Suroto Ungkap Kondisi Vina Cirebon dan Eky Saat Dievakuasi, Sebut Tak Ada CCTV di Lokasi

Mereka lalu membawa Eky dan Vina ke rumah sakit.

"Dibawa ke rumah sakit pakai mobil patroli polisi," ungkapnya.

Pegi Bisa Bebas

Susno Duadji menilai kalau kesaksian Suroto lebih masuk akan di bandingkan dengan pengakuan Aep dan Melmel.

"Kesaksian Pak Suroto ini lebih meyakinkan karena didukung oleh dua anggota polri, didukung lagi perawat di rumah sakit. Kalau kesaksian Aep, Melmel tidak kuat," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas