Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutradara Film Vina Diperiksa, Anggy Umbara: Alur Cerita Film Tak Berfokus ke Kasus Pembunuhan

Sutradara hingga produser film Vina: Sebelum 7 Hari menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. Anggy Umbara selaku sutradara diperiksa selama 7 jam.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sutradara Film Vina Diperiksa, Anggy Umbara: Alur Cerita Film Tak Berfokus ke Kasus Pembunuhan
Kolase Tribunnews, YouTube Trans 7 Official
Sutradara hingga produser film Vina: Sebelum 7 Hari menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. Anggy Umbara selaku sutradara diperiksa selama 7 jam. 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Pegi Setiawan dilakukan setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral di media sosial.

Pegi Setiawan menjadi tersangka pembunuhan yang terakhir ditangkap setelah polisi menghapus dua nama daftar pencarian orang (DPO) lain.

Proses penyelidikan kasus yang terjadi pada Agustus 2016 dibuka kembali.

Sutradara film Vina, Anggy Umbara mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (6/6/2024) siang.

Setelah 7 jam diperiksa, Anggy mengatakan film yang ia buat berfokus pada cerita keluarga Vina selama 7 hari kematian korban.

Film tersebut tidak menceritakan detail kasus pembunuhan yang dialami Vina dan Eky.

"Filmnya kan cuma tujuh hari setelah almarhumah selesai tragedi, tujuh hari sebelum tahlilan berakhir."

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya kita menceritakan itu saja. Jadi, kita lebih ceritain apa yang dirasakan keluarga selama tujuh hari itu. Kita tidak sampai ke kasus, tidak kita bahas," ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia tidak dapat memastikan alur cerita dalam filmnya sesuai dengan kronologi pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

Menurut Anggy, film merupakan karya seni dan sebagai sutradara memiliki hak untuk menambah drama di dalamnya.

"Pokoknya kalau dramatisasi film itu sebagai pelengkap saja sih, untuk memberikan kekuatan emosionalnya, ditambahin," lanjutnya.

Baca juga: Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Sepakat Terima Perlindungan LPSK: Siap Laksanakan Amanat Khusus Ini

Film yang dibuat bukan dokumenter sehingga ada cerita yang dibuat untuk dinikmati penonton.

"Emang dari awal kita bikin ini sebuah produk komersial yang harus menghibur juga menyampaikan pesan. Jadi, bukan dokumenter. Tidak semuanya harus sama," tandasnya.

Anggy tidak menyangka film garapannya dapat diterima masyarakat dan membuat penyelidikan kasus ini dibuka kembali.

"Biasanya kalau kita bikin film enggak ada ekspektasi apa-apa. Kalau meledak ya alhamdulillah."

"Apapun yang terjadi ya kita harus hadapi. Tapi kayaknya bagus ya, banyak manfaatnya. Mudah-mudahan, kasusnya dapat perhatian lagi, biar cepat selesai lah," tukasnya.

Ia memastikan pihak keluarga Vina mendapat uang royalti seperti yang disepakati diawal.

Namun, untuk nominal pastinya Anggy tidak dapat mengungkap.

Baca juga: Soal Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon, Humas Polda Jabar: Kasus Berlanjut secara Profesional

"Produser itu (yang tahu), saya enggak tahu. Setahu saya ada perjanjian khusus dengan keluarga sama produser, ada kompensasi di depan dan belakang," jelasnya.

Selama proses pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan penyidik mulai dari proses pembuatan film hingga tayang di layar lebar.

"Banyak banget (pertanyaan), lima lembar lah. Hampir 30-an (pertanyaan)."

"Poinnya mereka mau tahu kita dapat ceritanya dari mana, dari versi yang mana segala macam. Detail-detail filmnya. Ya sudah sih, kita ceritain semua," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Anggy juga diperlihatkan foto CCTV yang disebut merekam aksi pembunuhan.

Namun, Anggy menyatakan foto CCTV tersebut hoaks lantaran diambil saat proses syuting.

"Yang dikasih lihat ke saya ya hoaks, karena itu dari hasil syuting kita. Karena itu bisa kelihatan kan jaketnya beda, ada lampu. Yang dilihat ke saya hasil syuting semua," bebernya.

Baca juga: Sosok Ini Bisa Bantu Penegak Hukum dalam Memecahkan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Produser film Vina, Dheeraj Kalwani juga diperiksa di ruangan berbeda.

"Kalau produser kan lebih ke formalitasnya administrasi dan segala macam. Kalau saya lebih kreatifnya," tuturnya.

Ia berharap keterangannya yang diberikan ke penyidik dapat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

Anggy mengaku baru pertama kali mendatangi kantor polisi untuk diperiksa.

"Suratnya dari tanggal 3 Juni. (Yang dipanggil) saya dan produser sebagai saksi," pungkasnya.

Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gelar Perkara Khusus

Keluarga keberatan dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, telah mengirimkan surat permohonan ke Kapolri untuk melakukan gelar perkara khusus.

Baca juga: Fahad Haydra Akui Sering Dengarkan Rekaman Asli untuk Perankan Egi di Film Vina: Sebelum 7 Hari

"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," paparnya, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Mereka juga mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Toni menganggap Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-ciri Pegi yang ada dalam DPO berbeda dengan Pegi Setiawan.

"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," tegasnya.

Selain itu, barang bukti berupa Suzuki Smash yang diamankan dari rumah Pegi Setiawan tak ada dalam persidangan.

"Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash," lanjutnya.

Hasil gelar perkara khusus dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna dan Eky.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul, Pengacara: Akan Buka Skenario

“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalagunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar pekara khusus.” 

“Dan sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” tukasnya.

Ia berharap Kapolri segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus lantaran Presiden Jokowi sudah memberi atensi terhadap kasus ini.

“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu praperadilan ya,” kata dia.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berapa Banyak Fakta Kasus Vina Cirebon Masuk Film 'Vina: Sebelum 7 Hari', Begini Kata Sutradaranya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas