Berawal dari Utang Piutang, Nursalam Tewas di Tangan Tetangganya
Hakiki alias Ikin akhirnya diringkus Polsek Muara Lakitan dua hari pasca membunuh tetangganya, Nursalam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - Nursalam alias Nur (34) tewas di tangan tetangganya, Hakiki alias Ikin (40), warga Dusun V Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Kamis (6/6/2024) sekira pukul 20.20 WIB.
Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban di Dusun V Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
Sang pelaku, Hakiki alias Ikin akhirnya diringkus Polsek Muara Lakitan bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dua hari pascakejadian tepatnya Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Ikin diringkus saat berada di rumah keluarganya di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.
Baca juga: 5 Fakta Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pati, Niat Ambil Mobil Sendiri Disangka Maling
"Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas, untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, Minggu (9/6/2024).
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-07/VI/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juni 2024.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan saksi, serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di rumah keluarganya di Desa Lubuk Tua.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi.
Tiba di rumah keluarga tersangka, anggota mencoba melakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga dan tersangka, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri.
"Setelah menyerahkan diri, tersangka langsung diamankan ke Polsek Muara Lakitan, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura," ucap Kapolsek.
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kontrakan Sekitar Kantor Wali Kota Tangsel
Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam jenis pisau dan sebilah senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, kejadian tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah korban.
Kemudian korban melihat tersangka ada di depan rumahnya.
Lalu korban keluar rumah membawa sajam jenis parang dan tidak memakai baju.
Selanjutnya, korban langsung mendatangi tersangka dan tersangka langsung memegang tangan korban sebelah kanan yang sedang memegang parang.
Lalu, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang tersangka, dan langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk.
Selanjutnya, korban dilarikan ke Klinik Reno di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Klinik Reno.
Dari pengakuan tersangka, kejadian tersebut dilatari masalah utang korban kepada tersangka.
Sebelum kejadian, korban menjanjikan akan membayar utang kepada tersangka.
Kemudian tersangka mendatangi rumah korban, namun saat tiba di rumah korban, uang yang dijanjikan tidak ada.
"Sehingga membuat tersangka emosi dan terjadilah cekcok mulut hingga perkelahian, dan akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusuk dari senjata tajam," tutup Kasat.
Sumber: Sriwijaya Post
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pasal Utang, Pria di Musi Rawas Tega Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.