Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi yang Tersebar di Medsos

Mengenai konstruksi hukumnya, Dirmanto menjelaskan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Jatim Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi yang Tersebar di Medsos
Kolase Tribunnews.com
Briptu FN, polwan di Mojokerto, Jawa Timur, yang membakar suaminya sesama polisi, Briptu RDW, di Asrama Polisi Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Aksi itu dipicu rasa jengkel pelaku karena korban kerap menghabiskan gajinya untuk judi online 

 "Terkait dengan kasus KDRT ini, ada undang-undang yang mengatur, yaitu Pasal 3 di mana di situ disebutkan ada kamar privasi," jelasnya.

Pelaku Trauma dan Menyesal

Terungkap gelagat polwan Briptu FN (28) setelah membakar sang suami, Briptu RDW (27) di Asrama Polres Mojokerto Kota, pada Sabtu (8/6/2024) hingga meninggal dunia. 

Ternyata, setelah melihat tubuh sang suami terbakar, Briptu FN tak tinggal diam dan menolong suami hingga membawanya ke rumah sakit, dibantu para tetangga. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, Briptu FN memiliki tanggungjawab yang besar setelah melihat sang suami terbakar. 

"FN mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dengan dibantu beberapa tetangga," katanya. 

Briptu FN juga sempat meminta maaf ke sang suami, Briptu RDW, atas perilakunya.

Namun sayang, permintaan maaf Briprtu FN itu tidak membuat Briptu RDW membaik justru bapak tiga anak ini harus mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit. 

Berita Rekomendasi

Kini, Briptu FN hanya bisa menyesali perbuaannya. 

"Sekarang FN mengalami trauma yang mendalam," terang

Polda Jatim telah memberikan pendampingan psikologis terhadap Briptu FN, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut. 

Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim. 

Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita). 

Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan. 

"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gelagat Polwan Briptu FN Usai Bakar Suami di Mojokerto, Antar ke RS Sambil Terus Ucap 2 Kata Ini

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas