Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya Jalani Sidang Online, Ini 6 Poin Penting Kasusnya

Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya Jalani Sidang Online, Ini 6 Poin Penting Kasusnya
Istimewa
Briptu FN, polwan yang membakar suami sendiri di Mojokerto, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah (28), seorang polwan yang didakwa membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, menjalani sidang secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hari ini, Selasa, (29/10/2024).

Dalam sidang itu ada agenda pemeriksaan saksi. Terdapat tiga saksi yang dihadirkan.

Briptu FN mengikuti sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja itu dari rutan Polda Jatim.

Sidang turut dihadiri kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono; ibunda korban, Sri Mulyaniningsih; dan kakak kandung korban, Fortunaria Haryaning Devi.

Hakim Ida Ayu mengatakan sidang dibuka untuk umum.

Bripda FN didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut staf Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfidrus Mamo, terdakwa hadir secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024)
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024) (Tribun Jatim/Mohammad Romadoni)
Berita Rekomendasi

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas  pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus dikutip dari Tribun Jatim.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," katanya.

Kasus ini sudah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Baca juga: Kata Psikolog soal Polwan Bakar Suami: Pelaku Alami Tekanan Batin yang Lama

Bripda FN sengaja membakar suaminya sendiri yang merupakan anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Sementara itu, terdakwa berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Korban mengalami luka parah dan meninggal saat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas