Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya Jalani Sidang Online, Ini 6 Poin Penting Kasusnya

Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya Jalani Sidang Online, Ini 6 Poin Penting Kasusnya
Istimewa
Briptu FN, polwan yang membakar suami sendiri di Mojokerto, Jawa Timur. 

Briptu FN marah lalu memborgol tangan suaminya tersebut ke tangga lipat di garasi.

Dia menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.

Setelah itu, terduga pelaku membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut.

4. Korban meninggal dunia

Korban menderita luka bakar sekitar 96 persen pada sekujur tubuhnya.

Dia sempat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, tetapi meninggal dunia pada  Minggu siang (9/6/2024).

Baca juga: Kata Pakar soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Singgung Baby Blues

"Sekitar 9 Juni (2024) sekitar pukul 12.55 (WIB) korban RDW meninggal dunia secara medis," kata AKBP Daniel Minggu.

Berita Rekomendasi

Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengatakan Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka setelah peristiwa itu dan ditahan.

5. Pelaku mengalami trauma

Briptu FN disebut dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Kombes Dirmanto menyebut, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

6. Gaji habis untuk judi online

Dirmanto menyebut Briptu FN kesal kepada suami karena sering menghabiskan uang untuk judi online.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas