Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya Jalani Sidang Online, Ini 6 Poin Penting Kasusnya
Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Poin-poin penting
Berikut delapan hal penting dalam kasus polwan membakar suami di Mojokerto.
1. Dugaan pemicu
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan kasus tersebut diduga bermula dari temuan FN pada Sabtu (8/6/2024) kemarin tentang gaji ke-13 korban yang berkurang dan hanya tersisa ratusan ribu rupiah saja.
"Didapati bahwa gaji ke-13 (di ATM Briptu RDW yang seharusnya) senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000," kata AKBP Daniel melalui keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari Kompas.tv.
Setelah mengetahuinya, terduga pelaku menghubungi RDW dan meminta penjelasan tentang gaji ke-13 nya yang hanya tersisa Rp800 ribu itu.
FN kemudian menyuruh suaminya untuk pulang ke rumah yang berada di Asrama Polri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Baca juga: Alasan Polda Jatim Tak Ungkap Masalah Rumah Tangga Briptu FN, Dijerat Pasal KDRT usai Bakar Suami
2. Chat WhatsApp
Briptu FN sempat membeli bensin eceran yang dikemas dalam botol plastik dan menaruhnya di atas lemari yang berada di teras rumah.
Kata AKBP Daniel, Briptu FN memfoto bensin dan fotonya dikirimkan ke WhatsApp korban agar segera pulang.
"Dikirimkan dengan ancaman 'apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar,'" ujarnya.
Setelah itu, Briptu FN meminta salah seorang saksi ART, berinisial M, agar mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang untuk bermain di luar rumah.
Kemudian RDW pun pulang ke rumah. Korban dan FN terlibat cekcok.
3. Tangan korban diborgol