Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi yang Tersebar di Medsos

Mengenai konstruksi hukumnya, Dirmanto menjelaskan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Jatim Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi yang Tersebar di Medsos
Kolase Tribunnews.com
Briptu FN, polwan di Mojokerto, Jawa Timur, yang membakar suaminya sesama polisi, Briptu RDW, di Asrama Polisi Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Aksi itu dipicu rasa jengkel pelaku karena korban kerap menghabiskan gajinya untuk judi online 

Laporan Wartawan Surya Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oknum Polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), menggunakan cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota kini tengah jadi sorotan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut.

Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Kemudian, terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi, ini tolong disampaikan kepada warganet," kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Dirmanto meminta jangan meng-upload pemberitaan atau meng-upload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi.

"Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," katanya.

Penanganan Kasus

BERITA TERKAIT

Sementara untuk penanganan kasus, 5 orang saksi diperiksa untuk melengkapi pemberkasan.

Kemudian, tiga orang lainnya merupakan saksi mata kejadian yang berlokasi di Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB.

"Saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," ujarnya.

Mengenai konstruksi hukumnya, Dirmanto menjelaskan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Baca juga: Briptu FN yang Nekat Bakar Suaminya hingga Tewas Dikenakan Pasal KDRT

"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya, Briptu RDW.

Dirmanto belum dapat menjelaskan secara gamblang, mengingat adanya pertimbangan hak privasi atas kasus KDRT yang menyeret sang istri Briptu FN sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas