Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hadirkan 5 Saksi pada Kasus Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto

Pihak kepolisian menghadirkan lima orang saksi untuk diperiksa terkait kasus KDRT oknum polwan berinisial Briptu FN (28).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Polisi Hadirkan 5 Saksi pada Kasus Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto
Istimewa/TribunJatim.com Mohammad Romadoni
Suasana pemakaman Briptu RDW (kanan) di kampung halamannya di Jombang, Jawa Timur, Minggu (9/6/2024). Briptu RDW tewas dibakar istrinya yang seorang polwan, Briptu FN (kiri). Aksi itu dipicu rasa jengkel pelaku karena korban menghabiskan gajinya untuk judi online. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menghadirkan lima orang saksi untuk diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum polwan berinisial Briptu FN (28).

Tersangka FN diduga menghabisi nyawa suaminya sendiri, Briptu RDW (27) dengan menyiramkan cairan bensin dan membakarnya di Asrama Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/6/2024).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dua dari lima saksi yang didatangkan merupakan saksi ahli.

Yakni ahli psikologi forensik dan psikiater.

Sementara tiga saksi lainnya merupakan saksi mata kejadian.

"Kemudian yang ketiga yang kami sampaikan bahwa saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Ia menambahkan, tersangka FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Berita Rekomendasi

"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Alami Trauma

Saat ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," kata Dirmanto.

Baca juga: Video Tabiat Asli Briptu RDW yang Tewas Dibakar Istrinya Sesama Polisi Dibongkar Rekan Kerja

Berdasarkan pengakuan Briptu FN, suaminya sering menghabiskan uang gaji yang seharusnya untuk membiayai ketiga anaknya, namun digunakan untuk judi online.

"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," kata Kombes Dirmanto.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut bermula saat korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.

Kemudian pelaku mengecek ATM korban pada Sabtu (8/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas