Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Korban Dilindas Pakai Motor

Inilah kabar terbaru soal pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Korban Dilindas Pakai Motor
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis, pengusaha rental mobil dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

"Sementara AG, seorang wiraswasta, memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Satake, dikutip dari TribunMuria.com.

AG sendiri merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio Putih yang hendak diambil Burhanis dan tiga rekannya.

Mengutip TribunJateng.com, saat ditanya, Aris mengaku mobil tersebut dipinjam dari temannya.

Mulanya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa Aris ikut dalam pengeroyokan sehingga langsung diamankan.

Kombes Satake menuturkan, kasus penganiayaan ini masih berlanjut.

Tak memenutup kemungkinan, ada tersangka tambahan lagi.

Berita Rekomendasi

Satake juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa korban, Burhanis, bukan merupakan bos rental, tapi anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

Ia menuturkan bahwa Burhanis memang benar pemilik rental mobil asal jakarta.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati Jateng Ternyata Pernah Buat Laporan Kehilangan ke Polres Jaktim

Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Mengutip TribunJateng.com, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas