Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Korban Dilindas Pakai Motor

Inilah kabar terbaru soal pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Korban Dilindas Pakai Motor
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis, pengusaha rental mobil dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pihak kepolisian saat ini sudah menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan bos rental mobil bernama Burhanis hingga tewas.

Tiga orang tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Ketiganya adalah EN (51), BC (37), dan AG (35) dan semua merupakan warga Sukolilo.

Salah satu tersangka, Aris Gunawan merupakan tersangka yang menganiaya korban dengan sadis.

Bahkan Aris Gunawan alias AG ini sempat melindas korban pakai motor.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Berita Rekomendasi

Ia berujar, dalam penanganan kasus ini, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi bahkan secara khusus memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati.

Setelah memeriksa 19 saksi, pihak kepolisian kemudian menetapkan tiga orang jadi tersangka.

Ketiganya, lanjut Satake, mempunyai peran yang berbeda.

Tersangka EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban.

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Tragedi Sukolilo Pati yang Tewaskan Bos Rental Mobil, Polisi Ungkap Perannya

Kemudian BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani melakukan pengejaran terhadap korban.

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas