3 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Ini Ancaman Hukumannya
Ancaman hukuman bagi 3 tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
![3 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Ini Ancaman Hukumannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-tragedi-sukolilo-pati.jpg)
Sementara itu, Kombes Satake Bayu berujar pengembangan penyelidikan masih dilakukan dan tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Kronologi Kejadian
Kronologi yang disampaikan Kombes Satake Bayu tak jauh berbeda dengan apa yang sebelumnya disampaikan Polresta Pati.
Ia mengatakan, Burhanis dan rekannya akan mengambil mobil rentalan yang berdasarkan pelacakan GPS (Global Positioning System) berada di Pati.
Burhanis dkk. berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.
Mobil yang mereka cari kemudian didapati berada di depan rumah AG di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan."
"Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ujar Bayu.
Pada saat itu ada warga yang berteriak maling dan warga lantas mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis serta rekan-rekannya.
Bukan hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMuria.com dengan judul: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo: Aris Sempat Lindas Tubuh Korban.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Mazka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.