3 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Ini Ancaman Hukumannya
Ancaman hukuman bagi 3 tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Kasus pengeroyokan itu menyebabkan bos Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, yakni Burhanis tewas.
Sedangkan tiga rekan Burhanis yang juga dikeroyok warga, saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo, Pati.
Mereka yang menderita luka parah itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.
Adapun, para tersangka pengeroyokan itu dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).
EN, BC, dan AG kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Peran Tiga Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, telah membeberkan peran masing-masing tersangka.
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban," jelas Bayu, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."
Baca juga: Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Maut Bos Rental di Pati, Ada yang Injak hingga Melindas dengan Motor
"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," ujarnya.
AG sendiri adalah warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang akan diambil oleh Burhanis dan rekannya.
Ketika diwawancara awak media, AG menyebut mobil itu ia pinjam dari temannya.
Mulanya, AG dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi polisi mendapatkan alat bukti bahwa dirinya terlibat dalam penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.