Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Pegi Setiawan Konsisten, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Pihak Pegi Setiawan sudah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menghadapi gugatan praperadilan. BAP Pegi Setiawan konsisten sejak awal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Keterangan Pegi Setiawan Konsisten, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Tribunnews
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang kini bebas Saka Tatal (24) memberikan pernyataan mengejutkan terkait penangkapan Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Sejak ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Pegi Setiawan membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan BAP yang dituliskan kliennya selalu konsisten dan tak berubah.

"Jadi, Pegi Setiawan ini konsisten, dalam BAP nya itu menjawab memang tidak melakukan, lalu penyidik mau mencoba memeriksa psikologis, saya silakan saja itu intinya kan," tuturnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selama proses pemeriksaan, Pegi juga membantah sebagai otak pembunuhan.

Pegi menyatakan dirinya sedang berada di Bandung saat kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

"Artinya kalau memang iya, nanti setelah ditanya memang normal, berarti jawaban yang dituangkan dalam BAP oleh Pegi Setiawan ya memang apa adanya normal," tegas Toni RM.

Berita Rekomendasi

Ia mempertanyakan alasan penangkapan Pegi Setiawan hingga penetapan tersangka.

Pihaknya akan mengajukan praperadilan dan telah mengumpulkan bukti hingga saksi.

“Untuk praperadilan saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucapnya, Selasa (11/6/2024).

Para saksi yang akan dihadirkan mengetahui keberadaan Pegi Setiawan saat terjadi pembunuhan.

Baca juga: Kesaksian Udin, Sebut Saat Vina Terbunuh, 8 Orang yang Kini Jadi Terpidana Nginap di Rumah Kosong

Menurut Toni, proses pengumpulan bukti membutuhkan waktu yang lama sehingga praperadilan baru diajukan.

“Ini akan menjadi senjata atau alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan,” tukasnya.

Meski berkas perkara Pegi Setiawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan, kuasa hukum tetap mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami dari kuasa hukum pasti setiap perkembangannya akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” katanya.

Toni RM menyatakan kliennya akan menjalani tes poligraf atau tes kebohongan.

"Ada informasi dari pak Kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," tukasnya.

Toni tak mengetahui hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan yang menggunakan lima alat tes.

Baca juga: 68 Saksi Diperiksa sebagai Upaya Polisi Bongkar Kasus Kematian Vina Cirebon

"Cuma memang tidak disampaikan alat pemeriksaannya, tapi yang jelas pemeriksaan ini untuk melihat tiga hal ini yaitu intelegensi kognitif, afeksi dan motorik," lanjutnya.

Ia tak mempermasalahkan Pegi Setiawan menjalani serangkaian tes, namun hingga saat ini Pegi masih membantah terlibat pembunuhan.

"Silakan, memang kita tidak melakukan. Mau diperiksa dengan cara apapun," tegasnya.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus ini menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada Sabtu (8/6/2024) dan Minggu (9/6/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Julest Abraham Abast mengatakan, kasus ini mendapat atensi dari Mabes Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.

Mereka memberikan atensi hingga rekomendasi agar kasus segera terungkap.

Baca juga: Sepak Terjang Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ikut Telusuri Kasus Vina Cirebon 

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sebanyak 68 saksi juga telah diperiksa termasuk sejumlah ahli.

"Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," tuturnya.

Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jabar minggu depan.

"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum di Kejati," tukasnya.

Selain Pegi, sejumlah saksi hingga keluarga tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikologi forensik.

"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," terangnya.

Baca juga: Kesaksian Suroto Kuat, Susno Duadji Yakin Kasus Vina Bisa Berbalik 180 Derajat, Benar Direkayasa?

Saksi mata di TKP penemuan Vina dan Eky di Cirebon mengungkap kondisi pilu dua sejoli itu.
Saksi mata di TKP penemuan Vina dan Eky di Cirebon mengungkap kondisi pilu dua sejoli itu. (Tribunnews.com)

Suroto Didatangi LPSK

Suroto (50), warga Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat, menjadi salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Suroto merupakan orang yang menemukan Vina dan Eky tergeletak di jembatan 8 tahun silam.

Meski sempat berupaya menolong Vina, namun nyawa Vina tak tertolong.

Sementara Eky ditemukan di jembatan dalam kondisi meninggal.

Suroto merasa janggal ketika petugas kepolisian menyatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan.

Berdasarkan kesaksian Suroto, sepeda motor yang dikendarai Eky kondisinya normal.

Setelah memberikan kesaksian terkait kasus Vina, Suroto didatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Liga Akbar Sebut Ada Saksi-saksi Baru Untuk Pegi Setiawan

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan sejumlah saksi juga meminta perlindungan selain Suroto.

"Betul (LPSK datang ke Suroto). Kami sudah punya kesepakatan kalau terkait dengan kasus Vina ini nanti pak ketua yang menyampaikan ke teman-teman pers," paparnya, Jumat (7/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, LPSK akan mendalami keterangan para saksi sebelum memberikan perlindungan.

"Karena beberapa saksi tidak ada kesinkronan. Jadi, kita cukup berhati-hati menyampaikan ke teman-teman pers, biar tidak ada kesalahan," terangnya.

Ia berharap LPSK dapat membantu upaya pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi 2016 lalu.

"Ini juga kaitannya dengan masalah kemanusiaan. Kita pengin mengungkap kebenaran supaya kasus ini lebih terang karena ini juga hak informasi publik," tukasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Suroto menerima tawaran perlindungan dari LPSK.

Hingga saat ini, Suroto belum mendapat ancaman selama berstatus sebagai saksi.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hari Ini Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan ke PN Bandung, Saksi Hingga Alat Bukti Sudah Disiapkan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto/Salma Digna) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas