Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih Rendah dari Tuntutan, Komika Aulia Divonis 7 Bulan Kasus Penistaan Agama di Acara Desak Anies

Aulia Rakhman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan agama

Editor: Erik S
zoom-in Lebih Rendah dari Tuntutan, Komika Aulia Divonis 7 Bulan Kasus Penistaan Agama di Acara Desak Anies
Tangkapan layar Twitter/UmarSyadatHsb__
Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung memvonis komika Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan penistaan agama

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Aulia Rakhman) pidana penjara selama tujuh bulan," terang hakim, lewat berkas persidangan yang diterima Tribun Lampung, Kamis (6/6/2024).

Sidang agenda vonis Aulia Rakhman sudah dilakukan pada Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Materi Stand Up Komika Aulia Rakhman yang Diduga Hina Nabi Muhammad

Dari keterangan hakim, Aulia Rakhman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui materi stand up yang disampaikannya dalam acara "Desak Anies" di Bandar Lampung pada 7 Desember 2023. 

Vonis Aulia Rakhman, juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Aulia Rakhman selama delapan bulan penjara.

 Ada selisih satu bulan masa hukuman dari vonis terhadap tuntutan.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, kasus Aulia Rakhman bermula dari pekerjaan sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies, kampanye calon presiden di Bandar Lampung, 7 Desember 2023 lalu.

Saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga, saat ini sudah dibuktikan oleh fakta persidangan, ada unsur penistaan agama.

Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "KAYAK PENTING AJA NAMA 'MUHAMMAD' SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH"

Sempat berharap bebas

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (3/6/2024), Aulia Rakhman berharap bebas dari tuntutan penjara.

Baca juga: Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad

Atau setidaknya mendapatkan pengurangan masa hukuman oleh majelis hakim.

"Berharap pengurangan hukuman," kata dia.

Pertimbangan itu, ia sampaikan menimbang peran dia sebagai tulang punggung dalam keluarganya.

Di dalam rumah, ia memiliki istri dan anaknya masih kecil yang masih perlu peran ayah.

Aulia Rakhman bercerita keluarga kecilnya itu hidup dari pekerjaan yang ia lakukan, baik dalam ekonomi keluarga maupun aktivitas dalam rumah lainnya.

 "Pekerjaan rumah juga, biasanya kalau yang berat-berat saya lakukan, sekarang istri saya sendiri," kata dia.

Prihal tentang kasus yang menjeratnya, Aulia Rakhman mengakui penyesalannya.

Meski diklaim bukan maksud untuk menistakan agama, ia mengakui kesalahannya dalam penggunaan bahasa dan cara penyampaiannya.

Namun hal itu dia akui bukan dilakukan dengan sengaja, melainkan karena ketidaktahuannya.

Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

Sama seperti yang ia ucapkan saat sidang sebelumnya, saat itu, ia bermaksud menyesalkan orang-orang yang yang dipenjara, padahal memiliki nama "Muhammad".

Penekanannya yang ingin ia sampaikan adalah orang-orang jahat di penjara.

"Jadi bukan orang yang memiliki nama Muhammad, tapi orang-orang yang ada di penjara," kata dia.

Ia melanjutkan, dari materi yang ia sampaikan, sejatinya ingin membuka wawasan orang tentang tindakan baik oleh Nabi Muhammad SAW.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Komika Aulia Rakhman Asal Lampung Divonis Penjara 7 Bulan Hina Nabi

dan

Sesal Komika Lampung Usai Dituntut Penistaan Agama, 'Sekarang Istri Saya Sendiri'

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas