Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati, Ada yang Mengejar dan Melindas

Peristiwa pengeroyokan terhadap bos rental itu terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terungkap, Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati, Ada yang Mengejar dan Melindas
DOKUMEN POLRESTA PATI
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta. Tiga orang jadi tersangka. Apa peran mereka?

Berikut ini adalah penjelasan dari Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah membeberkan peran tiga tersangka pengroyokan bos rental mobil hingga tewas di Sukolilo, Pati.

Ketiga tersangka adalah EN (51), BC (37), dan AG (34).

Seperti diketahui, dalam peristiwa itu terdapat satu korban meninggal dunia berinisial BH (52) dan korban luka, yakni SH (28), KB (54), serta AS (37).

BH atau Burhanis, bos rental asal Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, tewas setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dicurigai sebagai pencuri mobil.

Burhanis diketahui merupakan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Peristiwa pengeroyokan terhadap bos rental itu terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya Burhanis, tiga rekannya yang lain juga jadi sasaran amuk warga. Saat ini mereka menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.

Tiga rekan Burhanis yang menderita luka parah di sekujur tubuh itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.

Ketiga tersangka pengeroyokan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tersangka EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas