Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP Tahun 2016: Mengaku Ditekan hingga Bohong Terima Amplop

Tiga saksi pada kasus tersebut mendatangi Polda Jabar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016. Para saksi mengaku ditekan saat diperiksa

Editor: Erik S
zoom-in 3 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP Tahun 2016: Mengaku Ditekan hingga Bohong Terima Amplop
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Pramudya (kiri) bersama dua rekannya, saksi dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -  Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky di Cirebon pada 2016 memasuki babak baru.

Tiga saksi pada kasus tersebut mendatangi Polda Jabar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016.  

Ketiga saksi, Pramudya, Okta, dan Teguh, datang bersama tim kuasa hukum mereka, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Peran Andi dan Dani, DPO Kasus Vina yang Kini Dihapus dan Dianggap Fiktif

Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka pun mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Polda Jabar, Selasa (11/6/2024).

Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah kepala RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi.

Padahal, kata dia, saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.

BERITA REKOMENDASI

Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya. 

"Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidur di rumah Pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saka, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.

 Pramudya mengaku ia terpaksa memberikan keterangan bohong yakni tidak tidur di rumah pak RT, karena ditekan oleh penyidik.

Karena takut, ia akhirnya menurut.

Terlebih, saat diperiksa, dia masih belum dewasa dan diperiksa tanpa pendampingan orang lain.

"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT nanti kamu terseret'. Bilangnya begitu," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Okta. Okta mengaku pada hari Vina dan Eky dibunuh, ia dan lima orang lainnya yang kini sudah menjadi terpidana kasus Vina tengah berkumpul di rumah Bu Nining, lalu tidur di rumah Ketua RT.

Baca juga: 10 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Dapat Ancaman?

"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah Pak RT, tidur di situ," katanya.

Okta bersama rekan-rekan itu masuk ke rumah Pak RT untuk tidur sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mengonsumsi minuman keras di depan rumah Hadi.

"Pada malam itu tidak ada Pegi," katanya.

Folmer Sirait, Kuasa Hukum Okta menambahkan, pada 2016 Okta tidak mengerti apa tujuan dari BAP polisi.

Bahkan, kata Folmer, saat itu Okta tidak didampingi kuasa hukum dan orang tuanya. 

“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ujar Folmer.

Baca juga: LPSK Cium Kejanggalan Informasi yang Disampaikan Pemohon Perlindungan Terkait Kasus Kematian Vina

Jutek Bongso, yang juga menjadi kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh mengatakan, sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan. Ia berharap kasus ini segera terungkap.

"Terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek.

Teguh Bohong Terima Amplop

Tangisan Teguh pecah saat bercerita kepada Dedi Mulyadi soal kebohongannya terkait kasus Vina Cirebon.

Teguh adalah teman dari 5 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.

Di tahun 2016, Teguh menjadi satu saksi yang diperiksa polisi.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Polisi Sudah Periksa 68 Saksi, Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepada Dedi Mulyadi, di tahun 2016 Teguh mengaku dipaksa berbohong, menerima amplop dari keluarga Eko Ramadhani.

Penyidik kala itu mendesak Teguh mengaku telah membuat pernyataan palsu, terkait dirinya tidur di rumah Pak RT di malam kejadian tewasnnya Vina dan Eky.

"Padahal saya benar-benar tidur di rumah Pak RT, saya takut karena polisi bilang 'kamu tuh bohong, padahal Pak RT tak bukain kunci'," kata Teguh.

"Jadi gimana ya pak, Teguh kan memang tidur di situ. Tapi Teguh keder." imbuhnya.

Teguh menceritakan pengakuan bohongnya itu dengan air mata meleleh menahan penyesalan yang mendalam.

Berdasarkan keterangan polisi, Pak RT tak membukakan pintu sehingga Teguh dan kawan-kawannya tak mungkin menginap di rumah Pak RT.

Sementara faktanya menurut Teguh, dia tidur di rumah Pak RT.

Agar pengakuannya tidur di rumah Pak RT gugur, Teguh dipaksa mengaku mendapatkan amplop dari keluarga Eko Ramadhani.

Baca juga: 68 Saksi Diperiksa sebagai Upaya Polisi Bongkar Kasus Kematian Vina Cirebon

Dasar pengakuan bahwa Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi bahwa para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya.

Akibat pengakuannya yang tak sesuai fakta itu, 5 teman Teguh, termasuk Sudirman dan Rivaldi divonis penjara seumur hidup.

Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara, namun kini ia sudah bebas.

Tetesan air mata Teguh makin deras setelah Dedi Mulyadi mengatakan kalau Pegi Setiawan kini terancam hukuman mati.

Minta maaf ke ibunda Eko

Kini, Teguh pun meminta maaf kepada keluarga para terpidana.

Dilansir dari kanal YouTube Dedi Mulyadi Channel, Selasa (11/6/2024), Teguh bersama dua saksi lainnya, Okta dan Pramudya, bertemu keluarga para terpidana.

"Kamu tuh berbohong sama siapa? Bilang ke orang tua siapa?" kata Dedi Mulyadi pada Teguh.

"(Berbohong pada orang tua) Eko," jawab Teguh.

 Saat itu, Teguh berada tepat di samping ibunda Eko Ramdhani.

Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina

Dedi Mulyadi pun meminta Teguh untuk meminta maaf kepada perempuan paruh baya tersebut.

Kepada Dedi Mulyadi, di tahun 2016 Teguh teman 5 terpidana kasus Vina mengaku dipaksa berbohong, menerima amplop dari keluarga Eka Sandi. (YouTube Dedi Mulyadi)
Kemudian, Teguh pun langsung mencium tangan ibunda Eko Ramdhani dan meminta maaf.

"Maafin ya, udah ngebohong," kata Teguh dengan suara lirih.

Dedi Mulyadi pun berpesan agar para saksi dan keluarga terpidana untuk saling memaafkan di situasi saat ini.

"Pokoknya sekarang saling memaafkan dan harus cari jalan, semua orang tertekan," tutur Dedi Mulyadi.

"Enggak boleh saling menyalahkan, enggak boleh saling melaporkan, harus saling memberikan perlindungan. Kita ini rakyat kecil," tambahnya.

Pada kasus tersebut, delapan orang dinyatakan bersalah.

Tujuh dihukum seumur hidup, satu lainnya dihukum delapan tahun dan kini sudah bebas.

Dalam putusannya, pengadilan juga menyatakan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang.

Satu di antaranya, Pegi Setiawan (27) ditangkap, beberapa pekan lalu di Bandung.

Menyusul penangkapan Pegi, polisi memastikan DPO kasus Vina bukan tiga, melainkan Pegi seorang.

Dua nama lainnya yang sebelumnya disebutkan oleh pengadilan dinyatakan tak pernah ada.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi bersikukuh mengaku tak bersalah.

Belakangan, pengakuan serupa juga diungkapkan delapan orang lainnya yang kini telah dipidana.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Kalau Kamu Ngaku Tidur di Rumah Pak RT, Nanti Terseret' Posisi Pegi Makin Kuat, 3 Saksi Cabut BAP

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas