Alasan 3 Saksi Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tak Ikut Pesta Miras
Tiga saksi dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Pramudya terpaksa menulis BAP palsu lantaran usianya baru 15 tahun saat kejadian.
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, kalau kamu tidur di rumah Pak RT nanti kamu terseret bilangnya begitu," tukasnya.
Kuasa hukum ketiga saksi, Folmer Sirait, mengatakan proses pemeriksaan terhadap saksi tanpa pendampingan dari orang tua.
“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” tandasnya.
Baca juga: Pegi Pembunuh Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Polisi Sudah Periksa 68 Saksi
Pegi Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).
Mereka menganggap penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tanpa bukti yang kuat.
Pegi Setiawan bahkan disebut sebagai otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016 silam.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, menyatakan pengajuan praperadilan sudah diterima PN Bandung.
"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Muchtar menjelaskan Pegi Setiawan secara tiba-tiba ditangkap meski namanya tak muncul dalam proses penyelidikan 8 tahun lalu.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," lanjutnya.
Jumlah pengacara yang akan mendampingi Pegi Setiawan dalam sidang praperdilan sebanyak 22 orang.
"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," tuturnya.