Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan 3 Saksi Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tak Ikut Pesta Miras

Tiga saksi dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Alasan 3 Saksi Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tak Ikut Pesta Miras
TribunJabar.com/Nazmi Abdurrahman/ist/KOMPASTV
Kolase foto Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung usai mengajukan praperadilan dan Pegi Setiawan pakai baju tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Mapolda Jawa Barat (Jabar) untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP), Selasa (11/6/2024).

Pada 2016 silam, ketiga saksi merasa ditekan ketika menulis BAP sehingga kesaksian mereka direkayasa.

Ketiga saksi yang hendak mencabut BAP adalah Okta, Pramudya, dan Teguh.

Setelah keluar dari Mapolda Jabar, Okta mengaku diberi 20 pertanyaan oleh penyidik.

Okta juga ditanya hubungannya dengan Pegi Setiawan yang kini telah ditahan.

"Tadi ditanya kenal Pegi atau tidak tentu mengenal, hanya sekedar kenal doang," ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Okta menjelaskan saat pembunuhan Vina dan Eky dirinya tidur di rumah ketua RT bersama teman-temannya.

Berita Rekomendasi

"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah Bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah Pak RT tidur di situ," lanjutnya.

Di rumah tersebut Okta dan teman-temannya mengonsumsi miras hingga mabuk.

"Saat masuk ke rumah pak RT sekitar jam 10 malam setelah minum-minum setelah didepan rumah Hadi, jam 7 pagi bangun lalu pulang. Pada malam itu tidak ada Pegi," tuturnya.

Sementara itu, Pramudya menyatakan kedatangan mereka untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca juga: Prediksi Hotman Paris untuk Tersangka Pegi Setiawan di Persidangan, Vonis Bebas atau Bersalah?

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," tegasnya.

Saat menulis BAP, Pramudya dipaksa mengaku tak berada di rumah Pak RT.

Padahal, Pramudya serta 10 temannya menginap di rumah Pak RT

Pramudya terpaksa menulis BAP palsu lantaran usianya baru 15 tahun saat kejadian.

"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, kalau kamu tidur di rumah Pak RT nanti kamu terseret bilangnya begitu," tukasnya.

Kuasa hukum ketiga saksi, Folmer Sirait, mengatakan proses pemeriksaan terhadap saksi tanpa pendampingan dari orang tua.

“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” tandasnya.

Baca juga: Pegi Pembunuh Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Polisi Sudah Periksa 68 Saksi

Pegi Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

Mereka menganggap penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tanpa bukti yang kuat.

Pegi Setiawan bahkan disebut sebagai otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, menyatakan pengajuan praperadilan sudah diterima PN Bandung.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Muchtar menjelaskan Pegi Setiawan secara tiba-tiba ditangkap meski namanya tak muncul dalam proses penyelidikan 8 tahun lalu.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," lanjutnya.

Jumlah pengacara yang akan mendampingi Pegi Setiawan dalam sidang praperdilan sebanyak 22 orang.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," tuturnya.

Tim kuasa hukum juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan.

Baca juga: Lemkapi Dukung Polda Jabar Lakukan Tes Kebohongan Terhadap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Petugas Polda Jabar belum memberikan surat perpanjangan penahanan yang habis pada 10 Juni 2024.

"Kami mengimbau Polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," tegasnya.

Keterangan Pegi Setiawan Konsisten

Pegi Setiawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Sejak ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Pegi Setiawan membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., menyatakan BAP yang dituliskan kliennya selalu konsisten dan tak berubah.

Baca juga: Pensiunan Polisi Gabung ke Tim Pegi, Pimpin Investigasi Bela Pegi, Yakin Pegi Korban Salah Tangkap

"Jadi, Pegi Setiawan ini konsisten, dalam BAP nya itu menjawab memang tidak melakukan, lalu penyidik mau mencoba memeriksa psikologis, saya silakan saja itu intinya kan," tuturnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selama proses pemeriksaan, Pegi juga membantah sebagai otak pembunuhan.

Pegi menyatakan dirinya sedang berada di Bandung saat kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

"Artinya kalau memang iya, nanti setelah ditanya memang normal, berarti jawaban yang dituangkan dalam BAP oleh Pegi Setiawan ya memang apa adanya normal," tegas Toni RM.

Ia mempertanyakan alasan penangkapan Pegi Setiawan hingga penetapan tersangka.

Meski berkas perkara Pegi Setiawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan, kuasa hukum tetap mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami dari kuasa hukum pasti setiap perkembangannya akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” katanya.

Toni RM menyatakan, kliennya akan menjalani tes poligraf atau tes kebohongan.

"Ada informasi dari Pak Kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," tukasnya.

Toni tak mengetahui hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan yang menggunakan lima alat tes.

Baca juga: 68 Saksi Diperiksa sebagai Upaya Polisi Bongkar Kasus Kematian Vina Cirebon

"Cuma memang tidak disampaikan alat pemeriksaannya, tapi yang jelas pemeriksaan ini untuk melihat tiga hal ini yaitu intelegensi kognitif, afeksi dan motorik," lanjutnya.

Ia tak mempermasalahkan Pegi Setiawan menjalani serangkaian tes, namun hingga saat ini Pegi masih membantah terlibat pembunuhan.

"Silakan, memang kita tidak melakukan. Mau diperiksa dengan cara apapun," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudah 3 Orang yang Ngaku Tidur dengan 5 Terpidana Kasus Vina di Rumah Pak RT, Tegaskan Tak Ada Pegi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto/Salma Digna) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas