Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Tambahan, Dicecar Polisi Soal Status Facebook

Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkap hasil pemeriksaan tambahan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Tambahan, Dicecar Polisi Soal Status Facebook
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). | Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkap hasil pemeriksaan tambahan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan oleh Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh Polda Jawa Barat pada Rabu (12/6/2024) kemarin.

Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani pun mengungkap hasil pemeriksaan tambahan Pegi yang berjalan mulai pukul 14.30 WIB hingga 18.00 WIB.

Sugianti mengungkap, pada pemeriksaan itu penyidik mencecar Pegi dengan pertanyaan soal status Facebook pribadi Pegi pada tahun 2015 lalu.

Diketahui akun Facebook Pegi yang dimaksud penyidik ini adalah akun dengan nama 'Pegi Setiawan.'

Saat diperiksa, Pegi dicecar dengan total 28 pertanyaan terkait akun Facebook pribadinya itu.

Termasuk juga percakapan Pegi dengan teman-temannya di Facebook.

Menurut Sugianti, penyidik mencoba untuk menghubungkan percakapan di akun Facebook Pegi degan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Di sana, kami curiga bahwa akun Facebook (Pegi) yang ngobrol dengan teman-temannya pada tahun 2015 dicocok-cocokkan bahwa Pegi adalah pelakunya," kata Sugianti dilansir Tribun Jabar, Kamis (13/6/2024).

Sugianti merasa tak ada korelasi antara status Facebook Pegi pada tahun 2015 dengan kejadian pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Makin Rumit dan Kompleks, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Beri Atensi

Terlebih Pegi sendiri memiliki alibi kuat, karena Pegi berada di Bandung pada saat kejadian pembunuhan, yakni pada 27 Agustus 2016.

"Makanya saya tegaskan Pegi Setiawan itu bukan pelakunya, karena kami memiliki alibi yang sangat kuat, di mana pada tanggal 27 Agustus 2016 berada di Bandung," tegas Sugianti.

Lebih lanjut Yanti menjelaskan, percakapan pada akun Facebook tersebut hanyalah obrolan biasa antara anak muda.

Sehingga menurutnya tidak relevan untuk dijadikan bukti dalam kasus pembunuhan.

Sugianti lantas mengkritik upaya kepolisian yang menyudutkan Pegi dengan menghubungkan status-status Facebook tersebut.

"Statusnya itu obrolan anak-anak muda biasa, makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan," jelas dia.

Baca juga: Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Kliennya

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024

Sementara itu, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi pada 24 Juni 2024.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).

Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Baca juga: Hadapi Pegi di Praperadilan, Kapolda Jabar Instruksikan Bentuk Sebuah Tim, Polisi Siapkan Bukti

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.

Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.

Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Terungkap Alasan Masa Penahanan Pegi Ditambah hingga Akun FB Disita

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon Ungkap BAP Tambahan, Dicecar Pertanyaan soal Status Facebook 2015.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas