Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Bos Rental Tewas Dikeroyok, Polda Jateng Gelar Razia di Pati, 6 Mobil dan 23 Motor Disita

Tindak lanjuti peristiwa pengeroyokan bos rental mobil, Polda Jateng menggelar razia di beberapa wilayah di Pati untuk memburu kendaraan bodong.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Buntut Bos Rental Tewas Dikeroyok, Polda Jateng Gelar Razia di Pati, 6 Mobil dan 23 Motor Disita
Dok. Polresta Pati via Kompas.com
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP kasus bos rental mobil tewas diamuk massa karena dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Tindak lanjuti peristiwa pengeroyokan bos rental mobil, Polda Jateng menggelar razia di beberapa wilayah di Pati untuk memburu kendaraan bodong. 

Sebelumnya, tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, bertambah satu.

Tiga tersangka merupakan warga Sukolilo, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35).

Lalu, tersangka keempat adalah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, menyebut M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," terangnya, Selasa (11/6/2024).

Selain membekuk M, tutur Alfan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Peran 4 Tersangka dan Ancaman Hukumannya

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, telah membeberkan peran masing-masing tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban," jelas Bayu, Senin (10/6/2024).

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," ujarnya.

EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024) sedangkan AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).

Kemudian, M yang diamankan pada Senin (10/6/2024), berperan menendang SH.


Adapun, EN, AG, dan BC terancam hukuman 12 tahun penjara sedangkan M terancam maksimal 10 tahun penjara.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Alfan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Daftar 'Kampung Bandit' di Pati, Polisi Sita 6 Mobil dan 23 Motor Bodong, Bukan Hanya Sukolilo.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas