Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, Lemkapi: Bentuk Transparansi

Lemkapi menyambut baik langkah Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap ayah Eki, Iptu Rudianta dalam kasus Vina Cirebon.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, Lemkapi: Bentuk Transparansi
TribunJakarta.com
Ayah kandung Eki, Iptu Rudiana diperiksa Propam Polri terkait kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik langkah Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap ayah Eki, Iptu Rudianta dalam kasus Vina Cirebon.

Pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana menujukkan Polda Jabar yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki sangat terbuka untuk dikoreksi.

"Kita melihat ini salah satu bentuk transparansi Polri kepada masyarakat," kata Edi kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2024).

Dosen pascarsajana Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun menoroti soal banyaknya terpidana kasus Vina Cirebon mencabut pengakuan sebelumnya.

Bahkan, ada yang menilai kasus kematian Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam direkayasa dalam penanganannya.

Baca juga: Alasan Liga Akbar Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Penyelidikan 8 Tahun Lalu di Bawah Tekanan

Menurut Edi, hal tersebut bukan suatu persoalan bagi Polri dalam menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Biarkan saja mereka bicara. Terpenting kasus ini sudah memiliki kepastian hukum. Harus dipahami semua napi yang dipenjara dan divonis dulu sebelum disidang, mereka lebih dulu disumpah," ucap mantan anggota Kompolnas ini.

Berita Rekomendasi

Kata pemerhati kepolisian ini, pengakuan tepidana kasus Vina Cirebon di pengadilan semua sudah disumpah pengadilan.

"Jadi biarkan saja mereka membantah. Kalau napi ini merasa sekarang tidak mendapatkan keadilan, saatnya bukan cuap-cuap di media tapi sebaiknya mereka mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," ungkap dia.

Tentunya, lanjut Edi, para terpidana kasus Vina Cirebon yang hendak mengajukan PK harus disertai bukti baru dan novum baru. Tidak cukup kalau mereka hanya bicara saja.

Baca juga: Jika Iptu Rudiana Terbukti Rekayasa Kasus Vina, Apakah 7 Terpidana Otomatis Bebas? Ini Kata IPW

Edi meyakini penanganan kasus ini sejak awal dilakukan dengan baik dan tidak mungkin ada rekayasa mengingat jumlah pelaku yang sudah dihukum dalam kasus ini cukup banyak yakni 8 orang.

Kecuali, bila pelakunya tunggal, hal itu bisa terjadi.

"Kalau pelakunya banyak disebut rekayasa, sejak awal pasti akan terbongkar di pengadilan," ucap dia.

Menurutnya, kelemahan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon ini lebih kepada penanganan pertama yang diduga salah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas