Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, Lemkapi: Bentuk Transparansi
Lemkapi menyambut baik langkah Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap ayah Eki, Iptu Rudianta dalam kasus Vina Cirebon.
Editor: Adi Suhendi
Sementara sebelumnya sudah ada delapan orang yang dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.
Pegi Setiawan membantah dirinya telibat kasus Vina Cirebon dan kini melalu kuasa hukumnya, Pegi pun menajukan praperailan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Baru-baru ini orang yan disebut-sebutsebagai saksi kunci kasus Vina Cirebon, Liga Akbar mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya pada 2016 silam.
Liga Akbar mengaku dirinya mendapat tekanan saat diperiksa penyidik pada 2016 silam.
Pada saat itu, Liga Akbar menyatakan tidak mengetahui kronologis kematian dua sejoli tersebut.
Namun, ia mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seolah-olah menunjukkan bahwa ia mengetahui detail kejadian.
"Delapan tahun kemudian, saya merasa perlu mengoreksi dan mencabut keterangan BAP tersebut," ujar Liga Akbar, Minggu (16/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, ia merasa tertekan dan bingung karena tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Liga menceritakan kepada media bahwa penyidik menanyakan detail kejadian di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, seolah-olah ia mengetahui semua peristiwa tragis tersebut.
"Penyidik bertanya seakan-akan saya tahu apa yang terjadi dengan Eki dan Vina. Padahal saya tegaskan berkali-kali bahwa saya tidak tahu," ucapnya. (tribunnews.com/ kompas.tv/ tribunjabar.id)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.