Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, Lemkapi: Bentuk Transparansi

Lemkapi menyambut baik langkah Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap ayah Eki, Iptu Rudianta dalam kasus Vina Cirebon.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, Lemkapi: Bentuk Transparansi
TribunJakarta.com
Ayah kandung Eki, Iptu Rudiana diperiksa Propam Polri terkait kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik langkah Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap ayah Eki, Iptu Rudianta dalam kasus Vina Cirebon.

Pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana menujukkan Polda Jabar yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki sangat terbuka untuk dikoreksi.

"Kita melihat ini salah satu bentuk transparansi Polri kepada masyarakat," kata Edi kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2024).

Dosen pascarsajana Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun menoroti soal banyaknya terpidana kasus Vina Cirebon mencabut pengakuan sebelumnya.

Bahkan, ada yang menilai kasus kematian Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam direkayasa dalam penanganannya.

Baca juga: Alasan Liga Akbar Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Penyelidikan 8 Tahun Lalu di Bawah Tekanan

Menurut Edi, hal tersebut bukan suatu persoalan bagi Polri dalam menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Biarkan saja mereka bicara. Terpenting kasus ini sudah memiliki kepastian hukum. Harus dipahami semua napi yang dipenjara dan divonis dulu sebelum disidang, mereka lebih dulu disumpah," ucap mantan anggota Kompolnas ini.

Berita Rekomendasi

Kata pemerhati kepolisian ini, pengakuan tepidana kasus Vina Cirebon di pengadilan semua sudah disumpah pengadilan.

"Jadi biarkan saja mereka membantah. Kalau napi ini merasa sekarang tidak mendapatkan keadilan, saatnya bukan cuap-cuap di media tapi sebaiknya mereka mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," ungkap dia.

Tentunya, lanjut Edi, para terpidana kasus Vina Cirebon yang hendak mengajukan PK harus disertai bukti baru dan novum baru. Tidak cukup kalau mereka hanya bicara saja.

Baca juga: Jika Iptu Rudiana Terbukti Rekayasa Kasus Vina, Apakah 7 Terpidana Otomatis Bebas? Ini Kata IPW

Edi meyakini penanganan kasus ini sejak awal dilakukan dengan baik dan tidak mungkin ada rekayasa mengingat jumlah pelaku yang sudah dihukum dalam kasus ini cukup banyak yakni 8 orang.

Kecuali, bila pelakunya tunggal, hal itu bisa terjadi.

"Kalau pelakunya banyak disebut rekayasa, sejak awal pasti akan terbongkar di pengadilan," ucap dia.

Menurutnya, kelemahan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon ini lebih kepada penanganan pertama yang diduga salah.

Hal itu terjadi karena kasus ini awalnya disebutkan kasus kecelakaan lalu lintas.

"Saya menduga, penyidik reserse baru datang mengecek ke lokasi kejadian setelah beberapa hari kemudian ketika kasus ini diketahui pembunuhan dan bukan kecelakaan," kata Edi Hasibuan.

Ia pun yakin Iptu Rudiana tidak terlibat dalam penanganan kasus kematian anaknya.

"Kalau terlibat sebagai penyidik langsung tidak, tapi ikut membantu mencari pelaku karena ingin pembunuh anaknya ditangkap, itu manusiawi," kata dosen hukum pidana ini.

Namun demikian walau Iptu Rudiana ikut membantu, kata Edi Hasibuan, tidak mungkin kasus ini ada rekayasa.

"Lagi pula. Semua hasil kerja penyidik di pengadilan nyatanya juga diterima di pengadilan dan semua pelaku yang delapan orang sudah divonis," katanya.

Dilansir Kompas.tv, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham meengungkap bila Iptu Rudiana telah diperiksa Propam Mabes Polri di Cirebon beberapa hari lalu.

"Jadi, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan dan tim yang kemarin datang, khususnya mengasistensi kami juga tentunya mengambil keterangan dari yang bersangkutan (Iptu Rudiana, red)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham.

Jules menyampaikan ingga kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, baik dari tim pengawas internal maupun pengawas eksternal.

"Ya tentu kita tidak tahu hasilnya seperti apa. Nah nanti kita tunggu seperti apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," katanya.

Kasus Vina Cirebon kini menjadi perbincangan publik. Banyak tokoh nasional yang menyoroti kasus tersebut.

Bahkan pengacara kondang seperti Hotman Paris dan Otto Hasibuan pun turun gunung memberikan pendampingan terhadap orang-orang yang berada dalam pusaran kasus tersebut.

Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut pun menjadi sorotan setelah menangkap seorang terduga pelakunya bernama Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan disebut-sebut sebagai tersangka terakhir dalam kasus tersebut.

Sementara sebelumnya sudah ada delapan orang yang dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut.

Mereka di antaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.

Pegi Setiawan membantah dirinya telibat kasus Vina Cirebon dan kini melalu kuasa hukumnya, Pegi pun menajukan praperailan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Baru-baru ini orang yan disebut-sebutsebagai saksi kunci kasus Vina Cirebon, Liga Akbar mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya pada 2016 silam.

Liga Akbar mengaku dirinya mendapat tekanan saat diperiksa penyidik pada 2016 silam.

Pada saat itu, Liga Akbar menyatakan tidak mengetahui kronologis kematian dua sejoli tersebut.

Namun, ia mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seolah-olah menunjukkan bahwa ia mengetahui detail kejadian.

"Delapan tahun kemudian, saya merasa perlu mengoreksi dan mencabut keterangan BAP tersebut," ujar Liga Akbar, Minggu (16/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, ia merasa tertekan dan bingung karena tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Liga menceritakan kepada media bahwa penyidik menanyakan detail kejadian di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, seolah-olah ia mengetahui semua peristiwa tragis tersebut.

"Penyidik bertanya seakan-akan saya tahu apa yang terjadi dengan Eki dan Vina. Padahal saya tegaskan berkali-kali bahwa saya tidak tahu," ucapnya. (tribunnews.com/ kompas.tv/ tribunjabar.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas