Viral Tambang Pepet Rumah Warga di Gunungkidul, Tanah Dikeruk untuk Uruk Jalan Tol, Ini Kata Pemkab
Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas penambangan yang nyaris menggerus rumah warga di Gunungkidul, DI Yogyakarta menjadi viral di media sosial.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas penambangan yang nyaris menggerus rumah warga di Gunungkidul, DI Yogyakarta menjadi viral di media sosial.
Dalam narasinya, pengerukan tanah itu dilakukan pemerintah untuk menguruk jalan tol.
Video tersebut memperlihatkan bekas kerukan ekskavator itu memepet rumah warga.
Bahkan perekam itu menyebut kedalaman kerukan itu sekitar 10 meteran.
Dia memperlihatkan alat berat yang masih bekerja dan hanya berjarak 2 meter dari rumah warga yang masih dihuni.
Menurut dia, aktivitas galian yang dekat seperti itu dapat memicu longsor sehingga ia pun mempertanyakan apakah kegiatan tersebut sesuai prosedur atau tidak.
Rekaman video itu kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun X (Twitter) @merapi_uncover pada Jumat (14/6/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran TribunJogja.com, video tersebut dibagikan oleh si pemilik rumah bernama Fajar (34).
Warga Padukuhan Nglengko, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari itu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena jengah dengan aktivitas tambang tersebut.
Fajar bercerita, penambangan itu sebenarnya di daerah tersebut sudah berlangsung sejak setahun belakangan ini untuk bahan urukan pembangunan jalan tol.
Namun, beberapa hari terakhir aktivitas tersebut malah mendekati area bangunan rumahnya.
Baca juga: Sebut Proyek Beach Club Gunungkidul Tak Batal meski Raffi Ahmad Mundur, WALHI: Dia Cuma Marketing
"Sekitar semingguan pengerukan ke arah dekat rumah saya.Itu hanya menyisakan sekitar 1,5 meter dari pintu dapur saya. Sedangkan, pengerukan itu sendiri memiliki kedalam hingga 10 meter. Padahal rumah dan tanah merupakan milik pribadi yang dibeli dan sudah ditinggali secara turun-temurun," ungkap Fajar saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2024).
Ia khawatir adanya aktivitas ini dapat membuat rumahnya tersebut ambrol dan longsor.
Sebab, lokasi keberadaan rumah berada di bawah lereng dari perbukitan tersebut.
"Kalau ini tidak dihentikan kami khawatir sewaktu-waktu rumah ini bisa roboh ataupun longsor. Karena, posisi rumah berada di bawah dan kalau terus dikeruk seperti itu takutnya tanah yang menahan juga tidak kuat lagi," ucapnya.
Fajar menuturkan sudah didatangi oleh pihak perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) DIY.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas meminta kepada penambang agar tanah yang berdekatan dengan bangunan rumah untuk diurug kembali dengan jarak 5-10 meter.
"Saat ada Dinas, pihak tambang memang mengurug tanah sesuai perintah ESDM. Namun yang disesalkan setelah dinas pergi hal itu tidak dilanjutkan kembali," terang Fajar.
Baca juga: Raffi Ahmad Berencana Bangun Resort di Gunungkidul, Pemkab Sebut Belum Ada Dokumen Resmi
Kata Pemkab Gunungkidul
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul membenarkan sudah melakukan peninjauan di lokasi pada Sabtu (15/6/2024).
Selain itu, juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, PUPESDM DIY.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Harry Sukmono.
"Sudah dikoordinasikan dengan Dinas PUPESDM DIY yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kegiatan pertambangan tersebut. Rencana tambang kan yang mengetahui provinsi, nanti kita cek lapangan lagi," katanya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan aktivitas pertambangan di sekitar perumahan penduduk tersebut, pihaknya sudah berkunjung ke lokasi, dan membenarkan lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan tol.
"Iya (digunakan untuk tol), memang di Gedangsari kan banyak digunakan untuk itu," kata Harry.
Baca juga: Viral Sukolilo Disebut Kampung Bandit, Pj Bupati Pati Prihatin: Kita Kecolongan
Penjelasan Sekda Gunungkidul
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta mengungkapkan, pada aktivitas penambangan diharapkan tidak sembarang.
"Termasuk mengantisipasi kemungkinan ancaman bencana seperti erosi dan longsor. Penggunaan alat berat juga dimungkinkan menghasilkan emisi gas buang serta partikel debu terlebih pada musim kemarau, sehingga perlu adanya pemantauan lingkungan," tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai lokasi penambangan termasuk kawasan karst dan dilarang atau tidak, Sri mengatakan jika secara keruangan merupakan kawasan yang dibisa dilakukan penambangan.
Berkaitan dengan perizinan, Sri mengungkapkan hal tersebut berada di pemerintah pusat dan selanjutnya kewenangan tersebut saat ini berada di tingkat provinsi.
Bupati dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan izin.
"Secara keruangan memang kawasan yang dapat ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Aktivitas Penambangan Nyaris Mengenai Bangunan Rumah Warga di Gunungkidul
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Markus Yuwono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.