Kondisi Terkini Tersangka Kasus Vina, Pegi Setiawan: Baik, Tak Alami Tekanan, tapi Makin Kurus
Terungkap kondisi terkini tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Pegi disebut dalam kondisi baik, tetapi tubuhnya makin kurus.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
Penangkapan Pegi Setiawan dilakukan 8 tahun setelah kejadian dan Pegi diduga sebagai otak pembunuhan.
Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, tak mempermasalahkan pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Polda ke Kejati Jabar.
Pelimpahan berkas merupakan hak dari pihak kepolisian. Lagi pula, kata dia, berkas yang diserahkan baru tahap satu.
"Kami semua kuasa hukum sudah tahu ya. Kami dalam posisi tenang, itu kewenangan polisi untuk melimpahkan."
"Cuma apakah berkasnya memang lengkap dan sempurna, ya itu penilaiannya ada di kejaksaan tinggi," ujar Muchtar Effendi, Kamis (20/6/2024).
Biasanya, kata dia, jaksa penuntut umum membutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan dari Polda Jabar.
"Bukan berarti melimpahkan berkas ke kejaksaan tinggi itu sudah lengkap dan sempurna, karena nanti ada semacam koreksi-koreksi atau pemeriksaan berkas juga yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi," katanya.
Menurutnya, pelimpahan berkas ini pun tidak menghalangi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," ucapnya.
Baca juga: Kejati Jabar Butuh Waktu 2 Minggu Teliti Berkas Tersangka Pegi Setiawan: Ditangani 6 Jaksa
Keterangan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.