Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kumpulkan Bukti, Disebut Bakal Ajukan PK

Diketahui, dari tujuh terpidana, enam di antaranya sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kumpulkan Bukti, Disebut Bakal Ajukan PK
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Rully Panggabean, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon. 

Mereka diperiksa penyidik secara terpisah di gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6/2024).

Khasanah menjadi orang pertama yang keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Ayah kandung Hadi Saputra itu, selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB, kemudian diikuti Muran ayah terpidana Eka Sandi sekitar 13.30 WIB dan Madlanah, kakak dari terpidana Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiganya ke luar didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Edward Edison Gultom pengacara Khasanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 24 pertanyaan terkait obstraction of justice, penghalangan penyidikan pasal 221 KUHP.

"Ini mungkin mengarahkan pada peristiwa itu (pembunuhan Vina dan Eky), karena dalam pemeriksaan Kahfi, disinggung nama Pak Khasanah, jadi penyidik meminta klarifikasi," ujar Edward, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, Kahfi salah satu saksi yang juga teman para terpidana, memberikan keterangan di pengadilan bahwa dirinya pernah didatangi oleh Khasanah.

"Kahfi ini saksi, teman dari terpidana anak pak RT. Ada keterangan yang disampaikan Kahfi itu menyangkut bahwa Pak Khasanah itu mendatangi dia, lalu diklarifikasi oleh Pak Khasanah bahwa tidak pernah mendatangi dia," ucapnya.

BERITA TERKAIT

"Intinya mengklarifikasi 10 orang yang menginap di rumah Pak RT, Pak Khasanah mengatakan bahwa sepengetahuannya, memang menginap di rumah Pak RT yang kosong itu," tambahnya.

Yopi Gunawan, kuasa hukum Muran mengatakan, kliennya dicecar 30 pertanyaan seputar peristiwa 2016 di Cirebon.

Baca juga: Berkas Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan, Lemkapi Yakin Kasus Vina Cirebon Segera Tuntas

"Hari ini saya mendampingi Pak Muran, tadi sekitar 30 pertanyaan, intinya tentang klarifikasi terhadap pasal 221. Muran ini sebagai saksi, penyidik ini hanya mengklarifikasi saksi sebagai ayah Eka Sandi mengenai kejadian yang lalu, sama (diduga mendatangi Kafhi)," ujar Yopi.

Sementara itu, Sarjono kuasa hukum Madlanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih 30 pertanyaan, sekitar perjalanan dari 2016, tentang kuasa pelimpahan dari Cirebon ke Polda Jabar, dulu yang dipertanyakan itu, sementara kapasitas beliau hanya sebagai keluarga dengan keterbatasannya," ujar Sarjono.

Sementara saat disinggung terkait dugaan menghalangi penyidikan pasal 221, pihaknya mengaku tidak tahu.

"Pasal 221 itu klien saya kurang memahami, karena hanya sebatas kunjungan pada saat itu untuk besuk, tapi tidak ada, akhirnya memberikan kuasa untuk penanganan perkara," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas