Tokoh Adat Minta Kapolda Papua Barat Tertibkan dan Bersihkan Tambang Emas Ilegal
Maraknya penambangan emas ilegal yang berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup termasuk kearifan lokal setempat.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh Adat Papua Barat, Goliat Megesuk mengatakan sangat prihatin dengan maraknya penambangan emas ilegal yang berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup termasuk kearifan lokal setempat.
"Saya meminta Pak Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir untuk segera menindak tegas dan membersihkan para pelaku penambang ilegal yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat adat. Bahkan, tindakan penambangan ilegal sangat merugikan masyarakat ulayat adat, masyarakat dan negara" ujarnya di Papua, Kamis (20/6/2024).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 penambangan pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Baca juga: Malangnya Nasib Sawah di Merangin, Dijadikan Tambang Emas yang Kini Persediannya Menipis
Tidak hanya itu, kegiatan penambangan ilegal juga berakibat fatal terhadap kerusakan ekosistem lingkungan hidup bahkan pemulihannya membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang sangat lama.
"Kami sebagai pemilik tanah ulayat adat, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri dan tegas untuk membersihkan dan menggebuk pelaku kejahatan penambang ilegal tersebut."
"Pada prinsipnya, kami dan masyarakat sangat mendukung kegiatan-kegiatan investasi dan korporasi yang melakukan kegiatan bisnis dalam bentuk apapun di Papua Barat dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Ia menegaskan, permintaan kepada Kapolda untuk menindak pelaku penambagan ilegal tak lepas dari keinginan melindungi tanah, lingkungan dan masyarakat agar taraf hidup masyarakat asli Papua dan lingkungan terjaga baik.
Persoalan tambang ilegal ini sebelumnya juga sudah diangkat oleh Kapolda Papua Barat.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Papua Barat dinilai sebagai ancaman besar terhadap masa depan warga lokal di sekitar kawasan terdampak.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyinggung hal itu setelah menerima laporan kondisi terkini luapan kali Wariori yang merusak sejumlah fasilitas jalan, jembatan hingga menggenangi permukiman warga.
"Sejak awal sudah saya sampaikan, bahwa pertanggungjawaban terhadap alam itu berat. Bukan hari ini, tapi nanti (di kemudian hari)," ujar Kapolda Johnny Isir kepada Tribun, Selasa (21/5/2024).
Kapolda juga mengatakan, bahwa para oknum pelaku PETI yang merupakan orang luar Papua Barat tidak akan peduli terhadap dampak (pasca tambang), sementara warga pribumi yang akan menanggung risiko secara berkepanjangan.
Dengan kondisi yang sudah terjadi seperti saat ini, Kapolda Johnny Isir mengajak warga lokal sebagai pemilik ulayat untuk lebih bijak dalam mengelola kekayaan alamnya demi masa depan anak-cucu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.