Anak Pedangdut Lilis Karlina Terima Imbalan Rp 1 Juta Dari Penjualan 10 Gram Narkoba Jenis Sabu
RD (17), anak pedangdut Lilis Karlina mengaku mendapat imbalan Rp 1 juta dari sang bandar setiap berhasil menjual 10 gram sabu.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RD (17), anak pedangdut Lilis Karlina mengaku mendapat imbalan Rp 1 juta dari sang bandar setiap berhasil menjual 10 gram sabu.
RD diketahui kembali masuk ke dunia narkoba pada April 2024 lewat teman pergaulannya.
Putra artis era 90-an tersebut diketahui baru menghirup udara bebas selama 5 bulan.
Ia sebelumnya menjalani hukuman selama 8 bulan dalam kasus Narkoba dan bebas pada Januari 2024.
Menurut Kapolres Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, RD pernah diamankan pihaknya pada 2023.
"Menurut keterangan si anak ini, sekitar bulan April (2024), ia melakukan hal yang sama," ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Kronologis Anak Lilis Karlina Ditangkap Saat Edarkan Narkoba di Purwakarta, 10 Gram Sabu Jadi Bukti
Polisi meringkus RD setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Purwakarta.
"Kemudian kita kembangkan informasi itu dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta," ucap Kapolres.
RD ditangkap polisi Rabu (19/6/2024).
Kepada polisi, RD mengaku disuruh pria berinisial R untuk mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan R yang saat ini masih buron.
RD mengenal R dari teman pergaulan.
Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum Terkait Penanganan Kasus Anak Lilis Karlina yang Terjerat Narkoba
"Kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika," katanya.
Kapolres mengatakan RD berperan sebagai kurir Narkoba.
"Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ucap Kapolres.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
"Kami masih mendalami semuanya, baik peredaran, pemasok, hingga pemeriksaan keluarga," ucapnya.
Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun.
Penulis: Deanza Falevi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Sabu-sabu, Main Barang Haram Lagi Setelah 3 Bulan Bebas