Keluarga 5 Narapidana Kasus Vina Cirebon Bakal Laporkan Ketua RT karena Merasa Difitnah
Seperti diketahui dalam amar putusan, Abdul Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di ruma
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Terbaru ini, pihak keluarga para terpidana kasus vina akan melaporkan ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat bernama Abdul Pasren.
Pelaporan tersebut karena Abdul Pasren dianggap membuat fitnah dan kesaksian palsu.
Seperti diketahui dalam amar putusan, Abdul Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumah miliknya.
Bahkan, Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan saksi lain dan keterangan keluarga terpidana saat bertemu Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Pihak keluarga memastikan bahwa saat malam kejadian para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anaknya, Kahfi.
"Yakin saya, Pak. Kita tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi," ujar salah seorang saksi yang juga teman para terpidana, Teguh.
Sementara itu Aminah, kakak terpidana Supriyanto, menepis kesaksian Abdul Pasren yang memintanya untuk berbohong.
Justru, kata Aminah, keluarga lah yang datang meminta Pasren untuk berkata jujur.
Aminah menjelaskan, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain datang ke rumah Pasren setelah waktu magrib. Saat itu mereka datang tidak bersama pengacara.
Baca juga: Sosok Abdul Pasren Ketua RT Kasus Vina Cirebon, Sasaran Amarah Warga hingga Diusir Tanpa Kabar
"Pak kami dari keluarga mohon bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini, karena memang tidur di sini, tolong jujur," ujar Supri menirukan saat pertemuannya dengan Pasren 2016 silam.
Dia memastikan tidak ada keluarga yang sampai bersimpuh duduk di pangkuan Abdul Pasren seperti yang disebutkan dalam amar putusan. Justru, keluarga hanya duduk di bawah sementara Pasren di kursi.
"Dia bilang tidak bisa, itu urusannya polisi, saya tidak ikut-ikutan," kata Supri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.