Keluarga 5 Narapidana Kasus Vina Cirebon Bakal Laporkan Ketua RT karena Merasa Difitnah
Seperti diketahui dalam amar putusan, Abdul Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di ruma
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Atas tuduhan dan kesaksian tersebut, pihak keluarga terpidana berencana melaporkan Pasren ke Mabes Polri.
Terlebih, kini Abdul Pasren menghilang dan sangat sulit untuk ditemui.
"Siap laporkan. Kita siap menghadapi dan dipertemukan dengan Pak Pasren," ujarnya.
Sementara itu, Kang Dedi Mulyadi menilai jika Abdul Pasren berbicara tidak sesuai fakta maka hal tersebut sudah keterlaluan.
Sebab, Abdul Pasren menyelematkan diri dengan mengorbankan orang banyak dengan fitnahnya.
Rencana keluarga melapor ke Mabes Polri juga merupakan langkah yang baik karena selama ini Pasren menghilang dan sangat sulit ditemui.
"Kalau beradu siapa yang salah, siapa yang benar kita bertemu di pengadilan saja. Kalau memang Pak RT merasa benar tidak perlu menghilang. Siapa tahu dengan dilaporkan bisa bertemu dan bisa saling membuktikan di pengadilan,” pungkas KDM.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Merasa Difitnah RT Abdul Pasren, Keluarga 5 Terpidana Kasus Vina Akan Laporan ke Mabes Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.