Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival, Berstatus Tersangka Tindak Pidana Penipuan

Setelah buron selama 3 hari, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Rabu (26/6/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Nasib Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival, Berstatus Tersangka Tindak Pidana Penipuan
Info Balaraja
Muhammad Dian Permana Angga, Ketua Panitia Penyelenggara Konser Tangerang Lentera Festival saat ditangkap oleh pihak kepolisian, Rabu (26/6/2024). 

Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024, Muhammad Dian Permana Angga ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang pada Rabu (26/6/2024).

Pria 27 tahun tersebut kabur ke kawasan Leuwidamar, Baduy, Banten. 

Kini, Muhammad Dian Permana telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung kericuhan penonton.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengatakan Muhammad Dian Permana membawa kabur uang acara sehingga konser batal digelar.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Kamis (27/6/2024).

Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik di Lapangan Sepakbola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan oleh tim penyidik.

Berita Rekomendasi

Hasilnya tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut pihaknya menyangkakan dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Sementara itu untuk perihal aliran dana atau uang hasil penggelapan konser musik tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan," ucapnya.

Baca juga: Ketua Panitia Konser Berujung Ricuh di Tangerang Kabur ke Lebak Untuk Menenangkan Diri

"Nanti itu pas press rilis ya, kemarin sudah ditangkap, orangnya sudah ada dan untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya," jelas Arief.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi usai batalnya penyelenggaraan konser Tangerang Lentera Festival 2024 di Lapangan Bola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024) malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas