Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

VIRAL Ambulans Bawa Pasien Tertahan Rombongan Jokowi di Kotim, Kronologi dan Respon Polda Kalteng

Erlan Munaji membantah personel keamanan menahan dan menyuruh sopir ambulans mematikan sirine.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in VIRAL Ambulans Bawa Pasien Tertahan Rombongan Jokowi di Kotim, Kronologi dan Respon Polda Kalteng
Kolase Tribunnews.com
Sebuah ambulans disetop karena ada iring-iringan rombongan Presiden Joko Widodo yang sedang lewat di depan RSUD dr Murjani yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dalam video berdurasi satu menit lebih itu Risky menyampaikan pada Rabu (26/6/2024), ia sedang membawa pasien dalam kondisi kritis.

 Sembari sesekali melihat handphone yang digenggamnya.

Risky menjelaskan saat itu dia panik lalu spontan merekam video tersebut dengan maksud dan tujuan agar mendapat prioritas jalan menuju rumah sakit.

Terlihat seperti membaca naskah di handphone miliknya, sopir ambulans tersebut meminta maaf pada pihak yang merasa dirugikan atas video viral tersebut meski sebenarnya ambulans yang sedang membawa pasien juga harus mendapat prioritas jalan.

"Saya pribadi memohon maaf pada semua pihak dengan adanya video viral tersebut yang merasa dirugikan dan merasa tidak nyaman dengan video tersebut sekali lagi saya memohon maaf sekiranya video ini dapat mengklarifikasi atas video saya buat yang telah viral, demikian terimakasih," ujarnya mengakhiri video.

Hingga akhir video dirinya tak menjelaskan apakah menyalakan sirine ambulans atau tidak.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan yaitu :

Berita Rekomendasi

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas