Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Ambulans Bawa Pasien Tertahan Rombongan Jokowi di Kotim, Kronologi dan Respon Polda Kalteng

Erlan Munaji membantah personel keamanan menahan dan menyuruh sopir ambulans mematikan sirine.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in VIRAL Ambulans Bawa Pasien Tertahan Rombongan Jokowi di Kotim, Kronologi dan Respon Polda Kalteng
Kolase Tribunnews.com
Sebuah ambulans disetop karena ada iring-iringan rombongan Presiden Joko Widodo yang sedang lewat di depan RSUD dr Murjani yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Erlan Munaji membantah personel keamanan menahan dan menyuruh sopir ambulans mematikan sirine.

Baca juga: Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di RSUD Tamiang Layang Kalimantan Tengah

"Kami sayangkan juga bahwa sopir dari ambulans tersebut tidak menyalakan rotator (sirine, red).

Jika menyalakan rotator dari jauh sehingga bisa lebih diamankan dan mendahului untuk masuk rumah sakit," tutur Erlan.

Dikatakan Erlan, peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi saat melakukan pengamanan dan pengawalan berkaitan dengan VVIP agar hal serupa tak kembali terjadi.

Erlan menerangkan personel keamanan TNI-Polri serta Paspampres sudah mengamankan jalur hanya saja saat itu begitu banyak warga yang ingin melihat iring-iringan Jokowi.

"Saat itu banyak warga yang ingin melihat iring-iringan Pak Presiden, dan sepertinya pada saat itu tim ambulans tidak menyalakan rotator yang menandakan sedang membawa pasien," terangnya.

"Dan ini juga menjadi atensi kami agar ke depannya apabila ambulans yang membawa pasien bisa memberitahukan kepada petugas sehingga bisa di dahulukan," sambungnya.

Harusnya Didahulukan

Berita Rekomendasi

Praktisi Hukum Kalteng, Parlin Hutabarat menyebut secara undang-undang seharusnya ambulans didahulukan. Apalagi ambulans tersebut sedang membawa pasien.

"Ambulans lah (didahulukan, red) karena masalah keselamatan yang bersifat darurat," ujar Parlin Hutabarat, Kamis (27/6/2024).

Dia merujuk pada Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pria yang juga merupakan Direktur LBH Genta Keadilan menyayangkan kejadian ambulans yang harus tertahan itu.

"Sehingga kejadian itu kembali menampakkan bentuk arogansi penguasa. Sangat disayangkan," jelasnya.

Pengemudi Minta Maaf 

Pascavideo itu viral, tersebar muncul video permintaan maaf Muhammad Risky Riansyah yang mengaku sebagai sopir ambulans.

"Pada hari ini Kamis 27 Juni 2024 saya selaku driver ambulans tersebut menyatakan dengan adanya video yang sedang viral pada saat kunjungan Bapak Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas