Jadi Komoditas Strategis, APTI Temanggung Minta Pemerintah Lindungi Tembakau
Petani tembakau Temanggung berharap pemerintah tetap menjamin keberlangsungan komoditas yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Petani tembakau di Temanggung, Jawa Tengah meminta pemerintah tetap menjamin keberlangsungan komoditas yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.
Saat ini petani tembakau di Temanggung telah memasuki musim tanam. Hingga Mei tahun ini, luas tanaman tembakau tercatat telah mencapai sekitar sembilan ribu hektare.
Di tengah optimisme menanam tembakau, petani berharap pemerintah tetap menjamin keberlangsungan komoditas yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Temanggung, Siyamin menekankan tembakau adalah satu-satunya komoditas andalan yang menjadi penopang perekonomian masyarakat Temanggung.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan berkomitmen hadir dan berperan melindungi keberlangsungan tembakau.
"Pemerintah harus mampu memberikan perlindungan terhadap komoditas strategis ini. Mulai dari perlindungan terhadap tanamannya, petaninya hingga tata niaganya," ujar Siyamin pasca Dialog Terbuka Petani tembakau dengan Badan Legislatif DPR RI di Desa Bansari Prangkoan, Bulu, Kamis (27/6).
"Harus diingat, bahwa kontribusi tembakau ini bagi Jawa Tengah dan nasional tidak main-main. Tembakau menyumbang penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 213,48 triliun," imbuhnya, melalui keterangan yang diterima Tribunnews.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Ekosistem Tembakau: Banyak yang Terdampak
Mengingat kontribusi tembakau yang signifikan tersebut, Siyamin juga berharap pemerintah melalui regulasi terkait dapat memberikan payung perlindungan dari kebijakan yang berdampak negatif kepada keberlangsungan pertanian tembakau dan komoditas tembakau.
Saat ini, petani tembakau terhimpit oleh berbagai macam peraturan, salah satunya Rancangan Peraturan Kesehatan (RPP Kesehatan).
Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, RPP Kesehatan rencananya disahkan pada bulan Juni.
RPP Kesehatan memuat sekitar 1.300 pasal, yang mana 30 pasal di antaranya merupakan pengetatan pada produk tembakau.
"Banyak tantangan yang harus dihadapi petani saat ini, salah satunya terkait peraturan RPP Kesehatan yang mempersempit ruang gerak petani tembakau dengan mendorong alih tanam tembakau dan tekanan kenaikan cukai yang berdampak pada serapan terhadap bahan baku."
"Sebagai elemen paling hulu, kami meminta agar petani selalu dilibatkan dalam setiap proses penyusunan peraturan. Apalagi jelas-jelas peraturan tersebut berdampak pada mata pencaharian kami," jelasnya.
Siyamin juga mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya dapat bersikap adil pada petani tembakau yang seharusnya merasakan manfaat langsung dari distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).