Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utang Rp10 Juta Diduga Jadi Penyebab Pegawai Koperasi Dibunuh, Padahal Pelaku Punya Rumah Mewah

Berikut ini kabar terbaru soal pegawai koperasi di Kota Palembang yang ditemukan tewas dan jasadnya dicor di sebuah ruko

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Utang Rp10 Juta Diduga Jadi Penyebab Pegawai Koperasi Dibunuh, Padahal Pelaku Punya Rumah Mewah
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Rumah mewah milik Antoni, bos distro yang bunuh pegawai koperasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Anton Eka Saputra (25) yang merupakan pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan dibunuh oleh seorang bos pemilik distro bernama Antoni.

Kini, Antoni yang merupakan otak pembunuh kabur dan jadi buronan polisi.

Antoni tega membunuh korban saat ditagih utang Rp10 juta.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan harta yang dimiliki pelaku.

Setelah ditelusuri, Antoni ternyata memiliki rumah mewah yang berada di Kompleks Kehutanan Tiga Lorong Kelengkeng Raya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumsel.

Rumahnya terletak tak jauh dari ruko distro miliknya, lokasi pembunuhan.

Kini, rumah mewah yang terpasang garis polisi tersebut sepi ditinggal penghuninya.

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunSumsel.com, salah satu warga yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa rumah tersebut sudah ditempati selama satu tahun terakhir.

"Baru satu tahun rumah ini dia tempati sama istrinya. Tiga tahun dibangun bertahap," katanya saat dijumpai, Kamis (27/6/2024).

Sebelum tinggal di rumah tersebut, Antoni dan istrinya tinggal di ruko distro yang sudah dirintisnya selama bertahun-tahun.

"Dulu dia tinggal di ruko distro-nya itulah dan itu sewa."

Baca juga: Motif Pemilik Toko Pakaian di Palembang Bunuh Karyawan Koperasi, Pelaku Utama Masih Buron

"Karena mau cari tempat tinggal yang dekat dengan distro akhirnya dia bangun sendiri di sini," terang dia.


Tetangga Antoni juga menyebut bahwa sejak 14 Juni 2024 kemarin, pelaku pembunuhan dan istrinya sudah tak terlihat.

"Saya berangkat mudik tanggal 14 Juni dan itu juga mereka sudah tidak terlihat lagi."

"Kami tidak menyangka, karena dia biasanya kalau distro lagi ramai tidur di sana. Kami menyangka dia tidur di sana," katanya.

Uang Jutaan Rupiah Milik Korban Ikut Hilang

Diwartakan sebelumnya, Anton Eka Saputra ternyata dibunuh saat menagih utang ke nasabah.

Jasadnya lantas dicor di distro 'Anti Mahal' di Jl Kh Dahlan, Blok D2, Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, milik pelaku utama, Antoni.

Kini, Antoni pun tengah diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mengutip TribunSumsel.com, Jasmadi selaku kuasa hukum keluarga korban menuturkan, korban saat itu pergi ke distro untuk menagih utang senilai Rp10 juta.

Setelah menagih tersebut, korban lantas tak ada kabar lalu dilaporkan hilang.

Selang tiga hari setelah dilaporkan hilang, pihaknya mendapatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Di rekaman CCTV tersebut memang benar korban datang ke distro di hari Sabtu sekitar pukul 11.39 WIB,"

"Rekaman CCTV itu kami serahkan ke pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan," kata Jasmadi.

Kecurigaan pun makin menguat setelah distro tersebut tak buka semenjak korban dinyatakan hilang.

Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang Terungkap, Jasad Dicor di Belakang Ruko

Rumah pelaku, Antoni pun kosong serta nomor handphone-nya tak bisa dihubungi.

Dari situlah kecurigaan keluarga semakin kuat.

"Kami hampir setiap malam nongkrong di depan distro ini dan tidak pernah buka sampai sekarang," katanya.

TribunSumsel.com mewartakan, saat dibunuh, korban juga membawa uang senilai Rp 30 juta.

Uang tersebut turut raib saat kejadian.

"Jadi posisi dia bawa Rp 30 juta. Tapi belum pasti totalnya karena di dalam tasnya adalagi. Kami belum tahu uang itu di mana," kata Jasmadi.

Motif Pembunuhan

Diduga, korban dibunuh lantaran pelaku utama merasa jengkel.

Pelaku diduga jengkel saat ditagih utang oleh korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, nominal utang pelaku ke korban senilai Rp 10 juta.

"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/6/2024).

Saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.

Justru, pelaku ingin kembali meminjam uang terhadap korban namun ditolak.

"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal, di situlah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tabiat Antoni Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang Diungkap Tetangga, Punya Rumah Mewah

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Lily Fajrianty/Slamet Teguh/Rachmad Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas