Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Pilih Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi
Tak digubris Presiden Jokowi, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris minta tolong Jaksa Agung: jangan loloskan berkas Pegi sampai pelaku terungkap.
Editor: Theresia Felisiani
Untuk diketahui Sebagai kuasa hukum Vina, Hotman berulang kali meminta Jokowi turun langsung menangani kasus Vina.
Menurutnya, cara tersebut adalah satu-satunya jalan keluar menguak kasus pembunuhan di Cirebon 2016 silam yang pada perkembangannya semakin rumit. Namun, hingga kini, sang RI 1 bergeming.
Sementara, proses terkini kasus Vina adalah penanganan tersangka Pegi Setiawan.
Baca juga: Hotman Paris Minta Penyidikan Kasus Vina Ditunda, Kenapa Lagi?
Pegi ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar) karena dianggap buronan pembunuh Vina dan Eky delapan tahun silam, dan menghapus dua buronan lain, atas nama Andi dan Dani.
Di sisi lain, dukungan kesaksian bermunculan menguatkan alibi Pegi hingga berani menggugat praperadilan.
Polda Jabar tidak mau kalah, mereka melimpahkan berkas penyidikan Pegi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saat sidang praperadilan belum dimulai, tepatnya 20 Juni 2024.
Bahkan saat sidang digelar pada Senin (24/6/2024), kuasa hukum Polda Jabar mangkir.
Terkini, Kejati Jabar menyatakan berkas penyidikan Pegi belum lengkap, pada 27 Juni 2024.
Berkas Penyidikan Pegi Dikembalikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, menyatakan, kekurangan berkas penyidikan Pegi dari sisi materil maupun formil.
"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka PS," kata saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Bukan Hanya Hotman Paris, Eks Kabareskrim Susno Duadji Juga Gagal Paham dengan Iptu Rudiana
Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.
"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.
Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.