Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Pilih Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi

Tak digubris Presiden Jokowi, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris minta tolong Jaksa Agung: jangan loloskan berkas Pegi sampai pelaku terungkap.  

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Pilih Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto pengacara keluarga Vina, Hotman Paris. Tak digubris Presiden Jokowi, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris minta tolong Jaksa Agung: jangan loloskan berkas Pegi sampai pelaku terungkap.   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris pilih minta tolong ke Jaksa Agung ST Burhanuddin di kasus Vina dan Eky yang masih bergulir di Polda Jabar dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. 

Bukan tanpa sebab, karena Hotman Paris dicuekin Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.

Kini dia menggantungkan harap ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin. 

Harapan Hotman Parais pun menguat pada kejaksaan. 

"Usulan Hotman 911 agar dibentuk tim pencari fakta oleh bapak Presiden Ri tidak mendapat tanggapan. Mau apa kita, bisa apa kita."

"Usulan kedua saat ini adalah, kita berharap agar Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jangan melimpahkan berkas perkara Pegi ke pengadilan negeri, sampai tuntas, sampai terbongkar dalam penyelidikan, siapa sebenarnya biang keladi semua ini," kata Hotman di unggahan Instagramnya (@hotmanparisofficial), Kamis (27/6/2024).

Hotman meminta Jaksa Agung agar mengarahkan bawahannya di Kejati Jabar untuk tidak meloloskan berkas penyidikan Pegi, sampai kasus Vina benar-benar terkuak.

BERITA TERKAIT

"Bapak Jaksa Agung punya kewenangan untuk tidak melimpahkan, minta terus P19 agar dibongkar siapa pelakunya," pintanya.

Baca juga: Kasus Vina dan Eky Masih Ruwet, Iptu Rudiana Muncul di Lomba Bulutangkis, Senyum Tenteng Raket

Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.

Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Lagi pula, lima terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya. Satu mengatakan Pegi pelakunya. maka Jaksa Agung berwenang, memiliki power secara hukum untuk meminta penyidik kenapa mempercayai atu orang dari pada lima orang," jelas Hotman.

"Ayo warga seluruh Indonesia yang mencari keadilan, minta ke Jaksa Agung, jangan dilimpahkan berkas perkara Pegi sampai tuntas dulu penyidikan apa yang terjadi 2016, kenapa ada dua BAP bertentangan satu ama lain di kasus yang sama," lanjutnya.

Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebolskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.

"Mau diapain negara ini," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas