Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka Kasus Pernikahan Anak, Keberadaannya Misterius

Namun hingga kini, polisi mengkonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka, kendati telah melakukan upaya paksa.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka Kasus Pernikahan Anak, Keberadaannya Misterius
freepik.com/freepic.diller
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasuh Pondok Pesantresn di Lumajang, Jawa Timur berinisial ME jadi tersangka pernikahan anak di bawah umur.

Meski telah jadi tersangka, ME masih belum ditahan.

Pihak Polres Lumajang menegaskan bahwa telah memanggil ME.

Namun hingga kini, polisi mengkonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka, kendati telah melakukan upaya paksa.

Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).

"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024).

AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Berita Rekomendasi

"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keluarga tersangka yakni istri berinisial N, mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.

"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," kata N.

Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka

ME, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), resmi menjadi tersangka, buntut kasus pernikahan siri anak berusia 16 tahun.

ME diduga kuat menjadi figur yang berpengaruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur, pada 15 Agustus 2023 silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas