Saat Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Perempuan Ini Awasi Toko Agar Tidak Ada yang Masuk
PT ditangkap lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi di situasi di depan toko
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Antoni, bos distro di Palembang, Sumatra Selatan, kabur ke Padang Sumatra Barat usai membunuh pegawai koperasi, Anton Eka Putra (25).
Sebelum kabur, Antoni mencor jenazah Anton.
Pada Jumat (28/6/2024) malam, Antoni berhasil ditangkap di Padang bersama seorang wanita berinisial PT.
Baca juga: Bos Distro di Palembang Habisi Pegawai Koperasi Ketiga Ditagih Utang: Sudah Siapkan Cara Keji
Karena berniat ingin mencari aman dan bersembunyi di tempat kakak sepupunya menjadi alasan Antoni kabur ke Padang.
Keberadaan Antoni akhirnya berhasil diketahui oleh petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sripoku.com, ternyata dalam pengungkapan ini, tim Jatanras Polda Sumsel bagian menjadi dua tim.
Selain ke Padang, tim juga berangkat ke Empat Lawang.
Diempat Lawang, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban.
"Benar kami berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban, di lokasi empat Lawang," ungkap Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi kepada Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024), siang.
Lanjut Novel, selain mengamankan barang bukti, anggota juga mengamankan seorang karyawati berinisal PT.
Adapun PT diamankan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pembunuhan pegawai koperasi tersebut.
PT disebut mengawasi situasi didepan TKP saat korban dieksekusi.
"PT ini diamankan lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi di situasi di depan TKP (tempat kejadian perkara)," terangnya.
Jadi, sambung Novel, saat kejadian siapa orang yang hendak masuk tidak boleh masuk.
"Jadi PT turut diamankan untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut," tegasnya.
Dipicu Soal Utang Rp10 juta
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan nominal utang pelaku ke korban senilai Rp10 juta.
"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Tolak Bayar Utang, Bos Distro di Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Jenazah Korban Dicor di Kolam
Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.
Justru pelaku ingin meminjam uang kembali kepada korban, namun ditolak.
"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal disitulah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," katanya.
Anton ditemukan terkubur dan tanahnya dicor di halaman belakang distro milik Antoni.
Layak dijerat pasal berlapis
Kuasa hukum keluarga Anton Eka Saputra, Jasmadi Pasmeindra minta polisi mengungkap kasus sampai tuntas.
Menurutnya, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.
Baca juga: Skenario Gagal Janda 6 Anak Akui Bunuh Kekasihnya Pegawai Honorer Pemkab Nunukan, Kesal Tak Dinikahi
"Dalam pandangan kami sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana, dan harus juga di junto dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Motor korban dijual, kemudian ada uang korban juga dibawa kabur dari pengakuan tersangka yang tertangkap duluan," katanya.
Tim kuasa hukum akan terus mengkawal proses hukum berjalan sampai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
"Kami kawal dari mulai tahap penyelidikan sampai sidang di Pengadilan nanti. Kalau pun tersangka melakukan upaya hukum, kami juga akan kawal," tandasnya.
Penulis: Laily Fajrianty
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ini Tempat Pelarian Antoni Bos Distro yang Kabur ke Padang Usai Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
dan
Bos Distro di Palembang Disebut Layak Dikenai Pasal Berlapis, Selain Membunuh, Uang & Motor Diambil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.