Aturan Zonasi Larangan Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Resahkan Pedagang, Bikin Rugi Warung Kecil
Pedagang toko kelontong dan warung cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pedagang toko kelontong dan warung cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Wacana pemberlakuan peraturan tersebut tertuang dalam pasal-pasal aturan pertembakauan yang tengah difinalisasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Pedagang yang sehari-harinya menjual rokok bersama dengan sembako meyakini peraturan tersebut akan mematikan usaha mereka, terlebih sebelumnya mereka juga diresahkan dengan kabar rencana larangan penjualan rokok eceran.
Seperti diutarakan oleh Zae Janto, pedagang kelontong di Johar Baru yang menyebutkan bahwa aturan tersebut akan sangat merugikan.
"Kapan aturan ini mau disahkan? Jelas sangat merugikan. Masa depan pedagang kecil seperti saya makin nggak jelas. Bisa tutup jualan kami, bisa mati usaha kami," sebut pria yang berjualan di kawasan Jakarta Pusat ini.
Ia memaparkan selama menekuni usaha ini, penjualan rokok-lah yang menggerakkan pembeli untuk berbelanja produk lainnya seperti makanan dan minuman. Selain itu, penjualan rokok memberikan porsi sumbangsih total pendapatan yang cukup besar.
"Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli rokok itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman?" terangnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Tembakau Harap Presiden Jokowi Jangan Dulu Teken RPP Kesehatan, Ini Alasannya
Zae pun berharap pemerintah seharusnya memberdayakan pedagang kecil bukan justru menghalang-halangi upaya mereka untuk mencari nafkah secara mandiri.
"Kami ini perantau, kalau peraturannya sulit dan tidak adil seperti ini, sangat besar efeknya," tegasnya.
Senada, Nunung, pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat juga beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan rokok, juga akan menyulitkan usahanya.
Ia membayangkan kesulitan ketika nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.
"Jangan sampai lagi harus berurusan sama Satpol PP. Kami cuma pedagang kecil. Sekarang barang-barang kebutuhan serba mahal, pendapatan juga tidak sebesar dulu. Janganlah dipersulit," ucapnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin menyebutkan kepada awak media bahwa RPP Kesehatan rencananya akan disahkan pada bulan Juni dimana dalam rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter jual rokok.
Baca juga: Asosiasi Pedagang Minta Zonasi Larangan Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Dikaji Ulang
Sebelumnya, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dr Ali Mahsun menegaskan penolakannya terhadap aturan zonasi penjualan rokok 200 meter seperti yang didorong dalam RPP Kesehatan sebagai peraturan pelaksana atas UU Kesehatan No 17 tahun 2023.
Menurut Ali, ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif, dan menzolimi rakyat kecil. Padahal para pedagang kecil ini berusaha untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan anak.
"Pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain berharap tidak terus-menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia!" tegas Ali (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.