Kondisi Ponpes di Lumajang usai Pengasuh jadi Tersangka Pernikahan di Bawah Umur, Izin Dipertanyakan
Izin pondok pesantren di Lumajang dipertanyakan usai pengasuh ponpes terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gadis berusia 16 tahun di Lumajang, Jawa Timur, dinikahi secara siri oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) pada Agustus 2023.
Pernikahan tersebut berlangsung tanpa dihadiri wali dari pengantin perempuan sehingga pihak keluarga melaporkan pengasuh ponpes bernama Erik ke Polres Lumajang.
Kini, Erik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pernikahan di bawah umur.
Ponpes tersebut terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Sejak penetapan tersangka pada Kamis (27/6/2024), kondisi ponpes sepi, bahkan papan bertuliskan nama ponpes dicopot.
Erik juga mangkir dari panggilan polisi dan tak diketahui keberadaannya.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Mudhofar, mengaku masih mendalami izin ponpes tersebut.
"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren," paparnya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Jawa Timur untuk mengevaluasi sitem pendidikan di ponpes.
"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur," tegasnya.
Menurutnya, petugas Kemenag sudah mensosialisasikan pernikahan yang sah di mata agama dan hukum.
Baca juga: Trauma, Anak Perempuan Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Ayahnya sebagai Wali Kini Takut Ketemu Orang
"Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," lanjutnya.
Ia meminta pengasuh serta pengajar di ponpes memberikan pengawasan ekstra terhadap santri dan santriwati agar kasus serupa tak terulang.
"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.