Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Ponpes di Lumajang usai Pengasuh jadi Tersangka Pernikahan di Bawah Umur, Izin Dipertanyakan

Izin pondok pesantren di Lumajang dipertanyakan usai pengasuh ponpes terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kondisi Ponpes di Lumajang usai Pengasuh jadi Tersangka Pernikahan di Bawah Umur, Izin Dipertanyakan
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak cewek berusia 16 tahun. 

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menyatakan polisi belum mengetahui keberadaan Erik.

"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," jelasnya, Minggu (30/6/2024).

Penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Kemenag Lumajang.

"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini," tukasnya.

Baca juga: Putrinya Diam-diam Dinikahi Pengasuh Ponpes, sang Ayah Ungkap Kronologi Awal: Ditawari Rp300 Ribu

Erik tinggal di dalam ponpes bersama istri dan anaknya.

Istri Erik, N, mengatakan suaminya sudah tak berada di rumah sejak beberapa hari lalu.

"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," tuturnya.

Kata Ayah Korban

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ayah korban, MR, mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," jelasnya.

Setelah ditelusuri terungkap korban sering mengikuti pengajian yang digelar di rumah Erik.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," tuturnya.

Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan uang Rp 300 ribu dan berjanji akan dibahagiakan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang Masuk TPKS

Korban mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.

Setelah menikah siri, korban tidak tinggal di ponpes dan bertemu dengan Erik ketika ada orang suruhan yang menjemput.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas