14 Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Pegi dari Polda Jabar: Sulit Ungkap Informasi, Tak Konsisten
Berikut daftar 14 gambaran status mental Pegi Setiawan atau Perong setelah menjalani pemeriksaan psikologi forensik dari Polda Jabar.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap hasil pemeriksaan psikologi forensik pada tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu tim hukum Polda Jabar dalam Sidang Praperadilan Pegi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).
Berikut daftar 14 gambaran status mental Pegi Setiawan atau Perong yang diungkap oleh Polda Jabar, dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV, Selasa (2/7/2024).
- Kesadaran: normal
- Penampilan: Pegi Setiawan terlihat lusuh, kurang merawat diri, dan tampak lelah. Proporsi tubuh kurus, dan di bagian lengan sebelah kanan terdapat tato berbentuk bintang disertai bekas luka berupa jaringan parut atau keloid di pinggir tatonya.
- Aktivitas psikomotor: Selama pemeriksaan Pegi kerap memegang dan menggaruk tangan, serta menggaruk kepala setiap merespons pertanyaan. Kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan terlihat gelisah.
- Bicara: Dalam komunikasi Pegi memerlukan waktu untuk merespon pertanyaan yang disampaikan pemeriksa. Ia juga sering menjawab tidak tahu, terlihat kebingungan, serta menyampaikan informasi dengan kalimat singkat dan terbata-bata. Dalam berbicara terdengar lirih dan temponya lambat. Saat menjawab pertanyaan, Pegi sering melihat ke arah lain.
- Orientasi: Tidak mengalami disorientasi waktu, tempat, dan ruang.
- Memori: Kesulitan menyampaikan informasi secara detail, beberapa informasi yang disampaikan tidak konsisten.
- Mood: Terlihat gelisah dan khawatir
- Emosi dan efek: Selaras dengan isu pembicaraan.
- Persepsi: Tidak ada gangguan persepsi atau halusinasi.
- Isi Pikir: Tidak ada gangguan isi pikir atau tidak ada waham.
- Fungsi intelektual: Secara umum memahami pertanyaan yang diajukan dan memberikan jawaban yang sesuai dengan pertanyaan. Meski demikian, ia tampak membutuhkan waktu untuk memahami pertanyaan yang diberikan. Bahkan seringkali meminta pengulangan instruksi, pertanyaan, serta arahan dan terkesan kurang spontan dalam menjawab. Fungsi intelektual ambang borderline intelegence functioning, dengan nilai IQ 78.
- Insight: Memahami kondisi yang ada dalam dirinya, serta memahami perasaan dan tujuan yang ada pada dirinya, maupun orang yang penting atau signifikan dalam dirinya.
- Sikap terhadap pemeriksaan: Kooperatif dalam pemeriksaan psikologis.
- Daya nilai: Mampu memiliki tindakan yang memiliki tujuan dan arti yang sesuai yang dapat diterima secara sosial, serta tidak ada gangguan daya nilai realitas.
Selanjutnya, Polda Jabar mengungkap, status mental Pegi relatif memadai dan ia memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan.
"Secara umum, status mental Pegi Setiawan relatif memadai ia memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan," kata salah satu tim hukum Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi hari ini.
Baca juga: Polda Jabar Ngotot Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai, Tegaskan Ada Surat Perintah
Polda Jabar Jawab Tuntutan Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan kembali digelar hari ini, Selasa.
Sama seperti Senin (1/7/2024) kemarin, Sidang Praperadilan Pegi ini digelar di PN Bandung.
Sidang Praperadilan ini menjadi sidang ketiga usai Polda Jawa Barat mangkir dari panggilan sidang yang pertama pada Senin (24/6/2024) lalu.
Diketahui pada sidang kemarin, tim Kuasa Hukum Pegi membacakan dalil tuntutannya kepada majelis hakim.
Kemudian hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya.
"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya?" tanya hakim kepada Polda Jabar, di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024) kemarin.
Menjawab pertanyaan hakim, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani pun berjanji akan mengajukan jawaban pada sidang hari ini.
"Kami akan mengajukan jawaban besok (hari ini, Selasa), jam 09.00 WIB," kata Nurhadi, Senin (1/7/2024) kemarin.
Baca juga: PROFIL Kombes Nurhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Hadapi Gugatan Pegi, Punya Rekor Mentereng
Atas jawaban Nurhadi tersebut, Hakim Eman Sulaeman pun memutuskan sidang dilanjutkan hari ini.
Dengan agendanya adalah replik dan duplik.
"Dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)