Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang: Eksekutor Dibayar Rp1,5 Juta, Motor Korban Dijual

Utang Rp5 juta berbunga hingga Rp 24 juta jadi motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra. Pelaku bawa kabur uang dan motor korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang: Eksekutor Dibayar Rp1,5 Juta, Motor Korban Dijual
Tribunnews
Hasil otopsi jenazah Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang tewas dan dicor oleh bos distro di Palembang menunjukkan luka di bagian kepala. 

TRIBUNNEWS.COM - Antoni, bos toko baju di Palembang, Sumatra Selatan ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi, Anton Eka Saputra (25).

Jasad korban ditemukan pada Rabu (26/6/2024) dalam kondisi dicor di belakang toko.

Antoni mengajak dua rekannya, Pongki dan Kevin menjadi eksekutor pembunuhan.

Selain melakukan pembunuhan, ketiga tersangka juga mengambil uang Rp 32 juta serta sepeda motor korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan tersangka Pongki dan Kevin diberi imbalan masing-masing Rp 1,5 juta untuk biaya melarikan diri.

Sisanya digunakan Antoni untuk membayar utang dan biaya kabur ke Padang.

"Benar ketiga pelaku ini selain melakukan pembunuhan mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pasal 365 KHUP," ucapnya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

BERITA REKOMENDASI

Saat Antoni ditangkap, uang hasil curian tersebut sudah habis.

"Dari pengakuan Antoni untuk makan, beli kebutuhan sehari hari, saat melarikan diri ke kota Palembang," sambungnya.

Sementara sepeda motor korban dibawa Pongki ke Empat Lawang untuk dijual.

Sepeda motor tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti.

Baca juga: Tolak Bayar Utang, Bos Distro di Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Jenazah Korban Dicor di Kolam

"Motor dijual tersangka Pongki ke Empat Lawang seharga Rp 8,9 juta. Dan dijadikan sebagai ongkos dalam pelariannya ke Batam," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan kasus perampokan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pembunuhan Berencana

Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan Antoni mengatur peran dua tersangka lain, Pongki dan Kevin.

Pongki sudah ditangkap di Batam, sedangkan Kevin masih buron.

"Jadi peran mereka ini sudah dibuat oleh Antoni seperti sutradara film," bebernya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Baca juga: Pengakuan Pegawai PT KAI usai Bunuh Istri di Jakarta Timur, Tulis Pesan Perceraian Pakai Pensil

Skenario pembunuhan dilakukan pada Jumat (7/6/2024) malam dan eksekusi korban dilakukan pada Sabtu (8/6/2024) siang.

Antoni meminta Pongki dan Kevin berpura-pura sebagai pembeli di toko baju miliknya.

Antoni kemudian menghubungi korban agar datang ke toko.

Pongki dan Kevin sudah menyiapkan senjata berupa kunci pas serta kabel untuk membunuh korban.

"Pelaku Pongki yang langsung memukul kepala bagian korban dari belakang sebanyak 1 kali. Hingga korban tersungkur," tukasnya.

Setelah korban dipastikan meninggal, jasad dibawa ke belakang ruko dan dicor.

Baca juga: LIVE: Bos Distro yang Cor Pegawai Koperasi Disoraki Warga saat Ditangkap, Ada Peran Satu Wanita

"Jadi pelaku ini ditangkap berhasil kita berhasil mengendus pelaku Pongki, Pongki kita tangkap di Batam, oleh Jantaras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang," jelasnya.

Diketahui, motif pembunuhan ini lantaran Antoni kesal utang Rp 5 juta membengkak menjadi Rp 24 juta. 

Kepribadian Antoni

Salah satu warga yang tak mau disebut identitasnya mengatakan, Antoni memiliki istri dan seorang anak yang masih balita.

Mereka tinggal di rumah mewah yang letaknya 200 meter dari toko yang menjadi TKP pembunuhan.

"Baru satu tahun rumah ini dia tempati sama istrinya. Tiga tahun dibangun bertahap," jelasnya, Kamis (27/6/2024).

Ia tidak menyangka Antoni melakukan pembunuhan karena terlilit utang Rp 10 juta.

Baca juga: Nasib Nahas Pegawai Koperasi di Palembang: Kepalanya Dihantam Benda Tumpul, Jenazahnya Dicor

Menurutnya, Antoni merupakan orang yang berkecukupan dan bisa membangun rumah mewah hasil jualan baju.

"Dulu dia tinggal di ruko distro-nya itulah dan itu sewa. Karena mau cari tempat tinggal yang dekat dengan distro akhirnya dia bangun sendiri di sini," bebernya.

Setelah melakukan pembunuhan, Antoni dan keluarganya tak terlihat lagi di toko maupun rumah.

"Saya berangkat mudik tanggal 14 Juni dan itu juga mereka sudah tidak terlihat lagi. Kami tidak menyangka, karena dia biasanya kalau distro lagi ramai tidur di sana," jelasnya.

Selama ini, Antoni dikenal sebagai orang yang sering berinteraksi dengan warga lain dan tidak tertutup.

"Orangnya biasa-biasa saja. Kalau ada kegiatan disini ikut kumpul. Dan juga kalau pergi buka distro pagi pulang malam jam 10," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Kronologi Evakuasi Pegawai Koperasi Tewas Dicor Bos Distro di Palembang karena Tagih Utang

Hasil Autopsi

Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang, AKBP dr Mansyuri, menyatakan jasad ditemukan pada Rabu (26/6/2024) dan proses autopsi berlangsung hingga malam hari.

Hasil autopsi menunjukkan, korban tewas akibat hantaman benda tumpul.

"Kami telah memeriksa jenazah laki-laki dewasa (korban) tinggi korban sekitar 180an cm. Dijumpai luka bekas hantaman benda tumpul terutama di kepala, dan beberapa organ tubuhnya," paparnya, Kamis (27/6/2024).

Ditemukan juga luka jeratan di leher korban.

"Ada (kawat seling). Ada tanda di lehernya, namun ini masih harus dianalisa lebih lanjut," terangnya.

Menurutnya, proses evakuasi memakan waktu cukup lama lantaran jasad ditutup cor.

"Kondisi awal korban banyak pasir dan sisa-sisa beton. Hal itu yang agak memakan waktu untuk membersihkannya sebelum kami memulai pemeriksaan," jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Terlihat Banyak Aset Nyatanya Bos Distro di Palembang Rampok Uang Pegawai Koperasi Untuk Bayar Utang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan/Andyka Wijaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas