Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Termohon Berbohong, Tony: Penangkapan Pegi Unprosedural
Dalam replik tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim Eman Sulaeman menolak seluruh jawaban termohon.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Terbaru ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku termohon di sidang praperadilan membacakan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon, Polda Jabar.
Dalam replik tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim Eman Sulaeman menolak seluruh jawaban termohon.
Tim kuasa hukum Pegi melihat bahwa Polda Jabar telah melakukan salah tangkap terhadap kliennya.
Salah tangkap tersebut berdasarkan alamat dan identitas yang disampaikan saat penetapan Pegi sebagai DPO berbeda dengan saat penangkapan.
"Termohon pada saat menangkap Pegi sudah memberi tahukan kepada keluarga, dan itu tidak pernah terjadi. Pegi ditangkap dulu, setelah itu mereka cari saksi dan alat bukti. Jadi, yang disampaikan tadi sudah memberi tahu keluarga soal penangkapan, itu bohong. Yang ingin kami pastikan penangkapan Pegi ini unprosedural," ujar Tony RM, salah satu kuasa hukum Pegi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tak cuma itu, kata dia, ciri-ciri DPO Pegi Perong juga disebutkan tinggal di Banjarwangunan berdasarkan putusan pengadilan.
"Kok kemudian berubah alamatnya. Kan suruh mempercayai putusan pengadilan, tapi bergeser alamatnya Desa Kepompongan, Kecamatan Talun. Jadi kami pastikan, ini error in persona, salah (tangkap) orang," ucapnya.
Saat ini, termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar, tengah membacakan duplik atau jawaban kedua atas ruplik dari pemohon.
Polda Jabar Minta Hakum Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Diwartakan sebelumnya, tim hukum Polda Jabar selaku termohon di sidang pra peradilan Pegi Setiawan, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi selalu pemohon.
Baca juga: Polda Jabar Beberkan Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka
Dalam petikan jawaban yang disampaikan termohon atas gugatan pemohon, disebutkan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Polda Jabar pun meminta agar majelis hakim menghukum Pegi Setiawan dan membebankan biaya dalam perkara ini kepada pemohon.
"Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,"
"Atau apabila hakim berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik maka bisa memutus yang seadil-adilnya," ujarnya
Sebelumnya, Polda Jabar juga membantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan pra peradilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.
Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh pemohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan pra peradilan, pemeriksaan pra peradilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan pra peradilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.
Beberapa poin yang disampaikan termohon dalam aspek formil, penetapan tersangka terhadap pemohon sudah memenuhi aspek formil.
"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan tugas perintah tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya.
Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024,"
"Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pemohon Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi dan Sudah Penuhi Syarat Tersangka, Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan