Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumbar Tetap Buru Pihak yang Viralkan Kematian Afif Maulana: Nanti, Ketika Kasus Utama Selesai

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan. Ia menuturkan, hal tersebut dilakukan setelah kasus utama selesai

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polda Sumbar Tetap Buru Pihak yang Viralkan Kematian Afif Maulana: Nanti, Ketika Kasus Utama Selesai
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Keluarga Afif Maulana (13) korban tewas diduga disiksa oknum polisi di Padang, datangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/7/20024). 

Sementara itu, pernyataan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono juga dianggap janggal lantaran berfokus pada akun media sosial penyebar dugaan penganiayaan.

Petugas kepolisian diminta untuk fokus pada penyebab kematian korban.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan pernyataan Kapolda Sumbar membuat keluarga korban menjadi tertekan.

Ia menambahkan penyidik diduga mengintimidasi salah satu teman korban berinisial A beserta keluarganya.

"Ini bentuk intimidasi. Bahkan keluarga korban ketakutan semua, takut anaknya kemudian diproses dilaporkan sebagai pencemaran nama baik," ungkapnya, Selasa (25/6/2024).

Hari Kurniawan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terhadap kasus ini lantaran ada dugaan penganiayaan serta intimidasi.

"Ini tentu akan berdampak psikologi pada korban. Sehingga mereka tidak bisa memberikan keterangan secara sebenar-benarnya."

Berita Rekomendasi

"Bahkan, bisa jadi nanti keterangan A jadi berubah jadi B. Ini yang kita minta, upaya kami adalah supaya segera mungkin untuk memberikan surat perlindungan bagi korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tak Mempan Dikritik, Polda Sumbar Tetap Buru Pihak yang Viralkan Kasus Kematian Afif Maulana

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas