Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Harta Kekayaan dan Sepak Terjang Kabid Hukum Polda Jabar, Siap Lawan Pegi agar Tetap Tersangka

Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, jadi sorotan saat sidang praperadilan Pegi di PN Bandung, intip harta dan sepak terjangnya.  

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Total Harta Kekayaan dan Sepak Terjang Kabid Hukum Polda Jabar, Siap Lawan Pegi agar Tetap Tersangka
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Kolase foto Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar - Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, jadi sorotan saat sidang praperadilan Pegi di PN Bandung, Senin (1/7/2024) kemarin. Sosok, sepak terjang termasuk harta kekayaanya menarik diulas.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, jadi sorotan saat sidang praperadilan Pegi di PN Bandung, Senin (1/7/2024) kemarin. 

Sosok, sepak terjang termasuk harta kekayaanya menarik diulas. 

Terlebih Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan. 

Siap bertarung di Praperadilan, Nurhadi Handayani akan beberkan bukti agar Pegi Setiawan tetap dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon.

Harta kekayaan Kombes Nurhadi Handayani

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di laman KPK, Kombes Nurhari Handayani memiliki harta kekayaan hampir Rp 5 miliar.

Harta itu berkali-kali lipat dari kekayaan Hakim Eman Sulaeman.

Di mana harta kekayaan Eman Sulemaeman tak sampai Rp 1 miliar.

Baca juga: Terungkap Alasan Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Pegi, Profil Singkat dan Hartanya

Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi. PN Bandung menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan, simak profil, kekayaan dan alasan ditunjuknya Eman Sulaeman jadi hakim praperadilan Pegi.
Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi. PN Bandung menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan, simak profil, kekayaan dan alasan ditunjuknya Eman Sulaeman jadi hakim praperadilan Pegi. (kolase Tribunnews.com/ist/PN Bandung)
BERITA TERKAIT

Nurhadi memiliki rumah di Kota Bandung seharga Rp 3 miliar.

Calon jenderal itu juga memiliki dua mobil dan satu motor.

Kombes Nurhadi Handayani tercatat tidak memiliki utang.

Berikut rincian harta kekayaannya :

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.055.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000

2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA OGAN ILIR, HASIL SENDIRI Rp 55.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 567.000.000

1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 383.000.000

2. MOBIL, HONDA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 180.000.000

3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 31.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.250.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 4.903.000.000

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 4.903.000.000

Berikut Profil Singkatnya

Nurhadi Handayani lahir di Magelang 22 Juni 1969.

Ia adalah seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Polda Jabar.

Sebelumnya, menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat.

Pada pertengahan tahun 2022 sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Kalimantan Barat.

Ia mendapatkan kesempatan untuk menjalankan pendidikan sebagai Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti) Dikreg ke-32 T.A. 2023.

Nurhadi juga merupakan Alumnus Akademisi Kepolisian (Akpol) Tahun 1993.

Ini profil singkat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Jabar.
Ini profil singkat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Jabar. (Kolase/ist)

Karier

Nurhadi pernah beberapa kali menduduki jabatan di daerah Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Tercatat, Nurhadi pernah menjabat sebagai Kapolres Musirawas & Muratara, Sumatera Selatan tahun 2014 - 2015.

Setelah itu, ia menduduki jabatan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Selatan di tahun 2016.

Baca juga: Misteri Dua Perempuan yang Jemput Vina Sebelum Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa, Ada yang Namanya Mega 

Dalam promosinya menjadi Kombespol, Nurhadi bergeser sebagai Legal Drafter Utama Divkum Polri pada tahun 2017.[

Selanjutnya sejak bulan mei tahun 2020 - 2023, dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Barat dan pada pertengahan tahun 2022 ditunjuk sementara menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Kalbar sebelum akhirnya menjalankan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).

Selain kasus praperadilan, Kombes Nurhadi sempat menangani kasus dugaan korupsi yang telah menyerap anggaran Rp 12,2 miliar tahun 2019 pada proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tebas-Jawai di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi berhasil memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak yang diajukan oleh Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Joni Isnaini Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019.

Sidang Praperadilan Pegi 1 Juli 2024

Pada sidang praperadilan Senin (1/7/2024), Polda Jabar hadir dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Sementara untuk sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa (2/7/2024) hari ini.

"Insya Allah sesuai kesepakatan, untuk jawaban akan kita sampaikan besok Pagi, untuk hal detail tidak bisa saya sampaikan di sini," kata Nurhari Handayani dikutip dari Kompas TV, Senin.

Meski meminta jawaban disampaikan besok (hari ini), ia menegaskan bahwa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," kata dia lagi.

Baca juga: Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Pilih Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi

Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.

Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.

Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.

"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata dia lagi.

Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.

"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.

Untuk alat bukti, kata dia, akan disampaikan di persidangan pada Kamis (4/7/2024).

Ia mengklaim alat bukti yang akan mereka bawa yakni berupa dokumen dan keterangan dari saksi ahli.

"Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli. Kita akan bantah dalil-dalil mereka. Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," ungkapnya.

Baca juga: Eks Jenderal Susno Duadji: Polda Jabar Harus Bersyukur Jika Kalah Praperadilan Vs Pegi, Kenapa?

Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.

Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.

"Itu akan kami jadikan bukti bahwa DPO Pegi/Perong rambut keriting, tinggi 160, tinggal di Banjarwangunan. Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, Pegi Setiawan ini lurus, alamatnya di Kepompongan. Umurnya DPO 32 2024, Pegi baru 28 tahun," jelas dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com/TribunJabar.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas